ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAEKUNI als. BUNGKIH als. BABE

R

•

dengan PIDANA MATI ;

Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam penahanan selama dan sebelum putusan

ng

•

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrach van gewijsde) ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :

gu

•
1

1 (satu) utas tali rafia warna hitam panjang sekitar 48 cm dan sebuah korek api

2

1 (satu) buah golok bergagang kayu panjang sekitar 32,5 cm ;

3

1 (satu) buah balok kayu dengan panjang sekitar 26 cm ;

4

1 (satu) buah pisau bergagang kayu panjang sekitar 21,5 cm ;

5

3 (tiga) buah plastik kresek warna hitam ukuran lebar 50 cm ;

6

1 (satu) buah gulungan kecil tali rafia warna kuning ;

7

1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu-abu merk ”carstenz” bertuliskan

ub
lik

ah
k

8

ep

Airbone ;

1 (satu) buah kaos anak warna orange lengan pendek list di leher warna biru
merk ”monoland” ;

1 (satu) buah kaos lengan panjang warna hitam berkerah warna putih merk
Affable ;

R

9

In
do
ne
si

am

ah

A

gas ;

A
gu
ng

10 1 (satu) buah baju kemeja lengan pendek warna biru bermotif merk ”Essense” ;
11 1 (satu) buah kaos berkerah lengan pendek warna putih merk ”TJ” ;
12 1 (satu) buah bantal guling dengan sarung warna biru motif bunga ;
13 1 (satu) lembar papan triplek bernoda darah ;

14 1 (satu) buah kardus bekas minuman merk VIT bernoda darah ;

ah

15 1 (satu) lembar gambar/foto korban Ardiansyah ;

lik

16 1 (satu) buah kardus bekas minuman merk Aqua bekas tempat jasad korban ;
17 Beberapa utas tali rafia warna kuning bekas pengikat kardus ;

ub

m

18 10 (sepuluh) potongan kuku jasad korban laki-laki atas nama Arif Kecil ;

ka

19 1 (satu) buah karung plastik bertuliskan Pupuk Pusri ;

ep

20 1 (satu) potong baju Taekwondo berlogo Taekwondo Indonesia Jateng ;
21 1 (satu) potong baju kaos warna hitam merk Outclass ;

R

ah

22 1 (satu) potong baju kaos bergaris kombinasi merk Lovely ;

es

23 1 (satu) potong kain sarung motif garis warna ungu ;

In
d

A

gu

22

on

ng

M

Dirampas untuk dimusnahkan ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 22

Select target paragraph3