ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAEKUNI als. BUNGKIH als. BABE R • dengan PIDANA MATI ; Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam penahanan selama dan sebelum putusan ng • In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrach van gewijsde) ; Menetapkan agar barang bukti berupa : gu • 1 1 (satu) utas tali rafia warna hitam panjang sekitar 48 cm dan sebuah korek api 2 1 (satu) buah golok bergagang kayu panjang sekitar 32,5 cm ; 3 1 (satu) buah balok kayu dengan panjang sekitar 26 cm ; 4 1 (satu) buah pisau bergagang kayu panjang sekitar 21,5 cm ; 5 3 (tiga) buah plastik kresek warna hitam ukuran lebar 50 cm ; 6 1 (satu) buah gulungan kecil tali rafia warna kuning ; 7 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu-abu merk ”carstenz” bertuliskan ub lik ah k 8 ep Airbone ; 1 (satu) buah kaos anak warna orange lengan pendek list di leher warna biru merk ”monoland” ; 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna hitam berkerah warna putih merk Affable ; R 9 In do ne si am ah A gas ; A gu ng 10 1 (satu) buah baju kemeja lengan pendek warna biru bermotif merk ”Essense” ; 11 1 (satu) buah kaos berkerah lengan pendek warna putih merk ”TJ” ; 12 1 (satu) buah bantal guling dengan sarung warna biru motif bunga ; 13 1 (satu) lembar papan triplek bernoda darah ; 14 1 (satu) buah kardus bekas minuman merk VIT bernoda darah ; ah 15 1 (satu) lembar gambar/foto korban Ardiansyah ; lik 16 1 (satu) buah kardus bekas minuman merk Aqua bekas tempat jasad korban ; 17 Beberapa utas tali rafia warna kuning bekas pengikat kardus ; ub m 18 10 (sepuluh) potongan kuku jasad korban laki-laki atas nama Arif Kecil ; ka 19 1 (satu) buah karung plastik bertuliskan Pupuk Pusri ; ep 20 1 (satu) potong baju Taekwondo berlogo Taekwondo Indonesia Jateng ; 21 1 (satu) potong baju kaos warna hitam merk Outclass ; R ah 22 1 (satu) potong baju kaos bergaris kombinasi merk Lovely ; es 23 1 (satu) potong kain sarung motif garis warna ungu ; In d A gu 22 on ng M Dirampas untuk dimusnahkan ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22