ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya ng sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981) ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, gu putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau A undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ ah biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ; ub lik Terdakwa ditolak, maka Pemohon Kasasi/Terdakwa harus dibebani untuk membayar Memperhatikan Pasal 340 KUHP, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang- am Undang No. 8 Tahun 1981, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan ep ah k lain yang bersangkutan ; M E N G A D I L I In do ne si R Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : BAEKUNI als. BUNGKIH als. BABE tersebut ; A gu ng Membebankan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 21 April 2011 oleh Djoko Sarwoko, SH.MH. Ketua Muda Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Surya Jaya, SH.M.Hum. dan Dr. Salman Luthan, SH.MH. Hakim- lik hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Rahayuningsih, SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Ketua Majelis ; ttd./ DJOKO SARWOKO, SH.MH. Hal. 25 dari on Panitera Pengganti ; ttd./ 26 hal. Put. No. 493 K/PID/2011 In d ng gu A es R ep Hakim-Hakim Anggota ; ttd./ PROF. DR. SURYA JAYA, SH.M.Hum. ttd./ DR. SALMAN LUTHAN, SH.MH. ub Kasasi/Terdakwa dan Jaksa/Penuntut Umum ; M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Halaman 25