Bahwa tidak ada niat atau kehendak dari diri Pemohon untuk

R

26.

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

menghilangkan nyawa dari para korban, hal ini dapat dilihat secara jelas

ng

dari tidak adanya keterlibatan secara nyata dari Pemohon berdasarkan apa

yang menjadi pertimbangan Judex Facti dalam angka 1-4 di atas.

Sedangkan dalam angka 5, yang oleh Judex Facti disebut sebagai

gu

perbuatan lanjutan berupa membuang tubuh korban ke dalam jurang,

Pemohon telah menyampaikan bahwa dirinya dipaksa membuang tubuh

ah

A

korban karena diancam oleh Jeni pelaku lainnya yang hingga kini masih
DPO.
27.

Dalam KUHP R. Soesilo dijelaskan bahwa turut melakukan dalam

ub
lik

arti kata bersama-sama melakukan. Sedikitnya harus ada dua orang yang
melakukan (pleger) dan orang turut melakukan (medepleger) peristiwa

am

pidana tersebut. Tidak boleh hanya melakukan persiapan saja atau
perbuatan yang sifatnya menolong, karena jika hanya menolong tidak

ep

termasuk medepleger, tetapi dihukum sebagai membantu melakukan

ah
k

(medeplichtge) (R. Soesilo, KUHP serta komentar-komentarnya lengkap
pasal-pasal, Politea, Bogor, 1976, hlm 62). Berdasarkan pendapat tersebut

In
do
ne
si

R

dengan melihat tidak adanya keterlibatan Pemohon dalam pelaksanaan

pembunuhan berdasarkan angka 1-4 di atas maka, unsur turut serta

A
gu
ng

melakukan tidaklah terpenuhi.
28.

Dari apa yang telah diuraikan di atas sehubungan dengan alasan

peninjauan kembali berdasarkan Pasal 263 Ayat 2 huruf c KUHAP yang
menyebutkan apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu
kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Maka jelas kiranya

Judex Facti telah melakukan kekeliruan dengan melanggar ketentuan Pasal

183 KUHAP serta gagal dalam membuktikan unsur sengaja dan turut serta

lik

melakukan yang menjadi dasar penjatuhan pidana terhadap diri Pemohon.

ah

II. KESIMPULAN

ub

Sebelum sampai pada kesimpulan dan merujuk pada prinsip Negara
Hukum dan hak asasi manusia serta perlindungan anak. Ijinkanlah Pemohon
juga menyampaikan terkait pidana mati yang dijatuhkan kepada Pemohon,
dengan menguraikan mengenai pidana mati dalam aspek hak asasi manusia

ep

m
ka

yang merupakan salah satu jenis pidana pokok yang mendominasi aliran klasik
Pertama, individu dilahirkan dengan kehendak bebas untuk hidup menentukan

ng

pilihannya sendiri. Kedua, individu memiliki hak asasi. Ketiga, negara

on

Hal. 35 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

melindungi hak-hak asasi manusia sebagai hasil perjanjian sosial antara yang

es

R

dalam Hukum Pidana. Landasan pemikiran dari aliran klasik ini adalah:

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 35

Select target paragraph3