Bahwa tidak ada niat atau kehendak dari diri Pemohon untuk R 26. In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id menghilangkan nyawa dari para korban, hal ini dapat dilihat secara jelas ng dari tidak adanya keterlibatan secara nyata dari Pemohon berdasarkan apa yang menjadi pertimbangan Judex Facti dalam angka 1-4 di atas. Sedangkan dalam angka 5, yang oleh Judex Facti disebut sebagai gu perbuatan lanjutan berupa membuang tubuh korban ke dalam jurang, Pemohon telah menyampaikan bahwa dirinya dipaksa membuang tubuh ah A korban karena diancam oleh Jeni pelaku lainnya yang hingga kini masih DPO. 27. Dalam KUHP R. Soesilo dijelaskan bahwa turut melakukan dalam ub lik arti kata bersama-sama melakukan. Sedikitnya harus ada dua orang yang melakukan (pleger) dan orang turut melakukan (medepleger) peristiwa am pidana tersebut. Tidak boleh hanya melakukan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya menolong, karena jika hanya menolong tidak ep termasuk medepleger, tetapi dihukum sebagai membantu melakukan ah k (medeplichtge) (R. Soesilo, KUHP serta komentar-komentarnya lengkap pasal-pasal, Politea, Bogor, 1976, hlm 62). Berdasarkan pendapat tersebut In do ne si R dengan melihat tidak adanya keterlibatan Pemohon dalam pelaksanaan pembunuhan berdasarkan angka 1-4 di atas maka, unsur turut serta A gu ng melakukan tidaklah terpenuhi. 28. Dari apa yang telah diuraikan di atas sehubungan dengan alasan peninjauan kembali berdasarkan Pasal 263 Ayat 2 huruf c KUHAP yang menyebutkan apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Maka jelas kiranya Judex Facti telah melakukan kekeliruan dengan melanggar ketentuan Pasal 183 KUHAP serta gagal dalam membuktikan unsur sengaja dan turut serta lik melakukan yang menjadi dasar penjatuhan pidana terhadap diri Pemohon. ah II. KESIMPULAN ub Sebelum sampai pada kesimpulan dan merujuk pada prinsip Negara Hukum dan hak asasi manusia serta perlindungan anak. Ijinkanlah Pemohon juga menyampaikan terkait pidana mati yang dijatuhkan kepada Pemohon, dengan menguraikan mengenai pidana mati dalam aspek hak asasi manusia ep m ka yang merupakan salah satu jenis pidana pokok yang mendominasi aliran klasik Pertama, individu dilahirkan dengan kehendak bebas untuk hidup menentukan ng pilihannya sendiri. Kedua, individu memiliki hak asasi. Ketiga, negara on Hal. 35 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu melindungi hak-hak asasi manusia sebagai hasil perjanjian sosial antara yang es R dalam Hukum Pidana. Landasan pemikiran dari aliran klasik ini adalah: ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 35