ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Mama Rika dengan menggunakan pisau secara berkali-kali dimana
Amoasi Hia alias Mosi (DPO) menikam perut Rugun Br Haloho alias

ng

Mama Rika dari samping sebelah kanan sehingga pada saat itu ketiga
korban tersungkur dan tergeletak di tanah dan tidak bergerak sama
sekali.

Sasaran

gu

3.

bacokan,

dimana

keseluruhan

bacokan

dengan

menggunakan pisau dan atau parang yang diarahkan kebagian tubuh

A

yang sangat vital yaitu kepala, leher, punggung, dan bagian dada para
korban yang dapat berakibat kematian lebih cepat.

ah

4.

Saat perbuatan dilakukan, dimana para korban dibacok dengan

ub
lik

langsung menuju pada bagian vital tubuh yang mematikan dengan serta
merta, sehingga memungkinkan perbuatan tersebut dapat dilakukan

am

dengan mudah dan tanpa ada perlawanan dari korban;
5.

Adanya perbuatan lanjutan, bahwa setelah para korban dibacok

ep

dengan menggunakan parang dan pisau selanjutnya ketiga tubuh

ah
k

korban dibuang ke jurang oleh Terdakwa Yusman Telaumbanua
bersama pelaku yang lain sedangkan Ama Fandi Hia (DPO) memotong

In
do
ne
si

R

leher korban Rugun Br Haloho alias Mama Rika dan pelaku Jeni (DPO)

memotong leher korban Kolamarinus Zega alias Bapak Yun alias Ama

A
gu
ng

Gamawa hingga terlepas dari tubuhnya lalu ketika korban ditumpuk di

atas batu lalu dibakar sehingga dari hasil otopsi atas tulang belulang
korban sudah dalam keadaan tidak utuh dan terdapat bekas bakaran.

24.

Melihat dari uraian tersebut, maka jelas kiranya dalam angka 1-4

pada nomor 38 di atas tidak ada keterlibatan dari di Pemohon dalam

melakukan pembunuhan, bahwa pembunuhan telah selesai dilakukan ketika

lik

yang dikuatkan oleh Visum et Repertum terhadap ketiga korban, dimana
setelah mengalami pembacokan dan penusukan, ketiga korban meninggal
dunia

seketika

itu

juga.

Lebih

jauh

lagi,

Judex

Facti

bahkan

ub

m

ah

para korban telah tewas sebagaimana dijabarkan dalam angka 1-4 di atas

menyebutkannya dengan perbuatan lanjutan pada angka 5 yang dengan

ka

singkat menggambarkan setelah pembunuhan terjadi ada perbuatan

ah

25.

ep

lanjutan lainnya.

Bahwa dengan melihat keterlibatan diri Pemohon dari sebelum

dengan unsur sengaja dan unsur sebagai orang yang melakukan, yang

on

Hal. 34 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

ng

M

menyuruh melakukan atau turut serta melakukan adalah tidak terbukti.

es

R

dilakukannya pembunuhan sampai terjadinya pembunuhan sehubungan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 34

Select target paragraph3