ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Mama Rika dengan menggunakan pisau secara berkali-kali dimana Amoasi Hia alias Mosi (DPO) menikam perut Rugun Br Haloho alias ng Mama Rika dari samping sebelah kanan sehingga pada saat itu ketiga korban tersungkur dan tergeletak di tanah dan tidak bergerak sama sekali. Sasaran gu 3. bacokan, dimana keseluruhan bacokan dengan menggunakan pisau dan atau parang yang diarahkan kebagian tubuh A yang sangat vital yaitu kepala, leher, punggung, dan bagian dada para korban yang dapat berakibat kematian lebih cepat. ah 4. Saat perbuatan dilakukan, dimana para korban dibacok dengan ub lik langsung menuju pada bagian vital tubuh yang mematikan dengan serta merta, sehingga memungkinkan perbuatan tersebut dapat dilakukan am dengan mudah dan tanpa ada perlawanan dari korban; 5. Adanya perbuatan lanjutan, bahwa setelah para korban dibacok ep dengan menggunakan parang dan pisau selanjutnya ketiga tubuh ah k korban dibuang ke jurang oleh Terdakwa Yusman Telaumbanua bersama pelaku yang lain sedangkan Ama Fandi Hia (DPO) memotong In do ne si R leher korban Rugun Br Haloho alias Mama Rika dan pelaku Jeni (DPO) memotong leher korban Kolamarinus Zega alias Bapak Yun alias Ama A gu ng Gamawa hingga terlepas dari tubuhnya lalu ketika korban ditumpuk di atas batu lalu dibakar sehingga dari hasil otopsi atas tulang belulang korban sudah dalam keadaan tidak utuh dan terdapat bekas bakaran. 24. Melihat dari uraian tersebut, maka jelas kiranya dalam angka 1-4 pada nomor 38 di atas tidak ada keterlibatan dari di Pemohon dalam melakukan pembunuhan, bahwa pembunuhan telah selesai dilakukan ketika lik yang dikuatkan oleh Visum et Repertum terhadap ketiga korban, dimana setelah mengalami pembacokan dan penusukan, ketiga korban meninggal dunia seketika itu juga. Lebih jauh lagi, Judex Facti bahkan ub m ah para korban telah tewas sebagaimana dijabarkan dalam angka 1-4 di atas menyebutkannya dengan perbuatan lanjutan pada angka 5 yang dengan ka singkat menggambarkan setelah pembunuhan terjadi ada perbuatan ah 25. ep lanjutan lainnya. Bahwa dengan melihat keterlibatan diri Pemohon dari sebelum dengan unsur sengaja dan unsur sebagai orang yang melakukan, yang on Hal. 34 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu ng M menyuruh melakukan atau turut serta melakukan adalah tidak terbukti. es R dilakukannya pembunuhan sampai terjadinya pembunuhan sehubungan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 34