ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Bahwa putusan Judex Facti dalam pertimbangannya yang sacara ng 22. nyata tidak mempertimbangkan keterangan Pemohon dan saksi fakta Rasula Hia yang dalam persidangan menyatakan bahwa Pemohon tidak gu melakukan pembunuhan namun hanya menimbang berdasarkan pada saksi de auditu serta pendapat dari Penasihat Hukum adalah bertentangan ah A dengan Pasal 183 KUHAP yang menyebutkan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu ub lik tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Bahkan lebih jauh lagi, keterangan Penasihat Hukum am Terdakwa bukanlah merupakan alat bukti, sehingga tidaklah memiliki dasar hukum dari Majelis Hakim Judex Facti dalam menjatuhkan beratnya ep hukuman. ah k Kekeliruan Dalam Menentukan Kesalahan Dan Unsur Kesengajaan. 23. Bahwa Judex Facti dalam pertimbangannya untuk menentukan In do ne si R kesalahan Pemohon dengan membuktian mengenai unsur sengaja serta unsur turut serta melakukan dari diri Pemohon berdasarkan kronologi pada A gu ng pokoknya sebagai berikut: 1. Alat yang digunakan (instrument delik), dimana delik yang digunakan untuk melakukan pembunuhan adalah senjata tajam berupa parang dan atau pisau dengan cara menusukan pisau atau membacokan parang ke tubuh korban yang mana hal ini telah dibenarkan oleh Terdakwa Yusman Telaumbanua dan juga saksi Rasula Jumlah frekusensi bacokan senjata tajam, dimana Jeni (DPO) lik 2. dengan parang membacok kepala korban Jimmi Trio Girsang alias Bapak Eva dari belakang secara berkali-kali sehingga korban terjatuh ke ub m ah Hia; tanah kemudian saksi Rasula Hia dengan sebilah parang lalu ka membacokan leher korban Kolimarinus Zega alias Bapak Yun alias Ama ep Gamawa berkali-kali dan begitu juga pelaku atas nama Ama Pasti Hia ah (DPO) mengeluarkan sebilah parang lalu membacok punggung korban selanjutnya saksi Rasula Hia menusukkan parang yang ia pegang ke ng M arah paha korban kemudian pelaku Amosi Hia alias Mosi (DPO) dan on Hal. 33 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu pelaku Ama Fandi Hia (DPO) menusuk perut Rugun Br Haloho alias es R Kolimarnus Zega alias Bapak Yun alias Ama Gamawa berkali-kali ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 33