ep
u

b

hk
am

37
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

mengenakan pidana mati (pidana tertentu). Apakah dalam konteks Undang-Undang

Dasar 1945, agama islam (secara fiqhiyah) yang memungkinkan mengenakan pidana

ng

mati (untuk perbuatan pidana tertentu).

gu

Karena pasal 28 A jo pasal 28 huruf I hak untuk hidup baik secara ke ilmuan,

kebijakan atau normatif tidak melekatkan hak untuk hidup dengan ancaman atau

A

penerapan pidana mati.

Hak untuk hidup selama ini lebih dikaitkan dengan perbuatan-perbuatan kekejaman

ub
lik

ah

(kekejian) yang mengancam atau menyebabkan kematian seperti pembunuhan,

Menimbang, bahwa sebaliknya apakah dasar mempertahankan ancaman atau
pengenaan pidana mati ?.

ep

ah
k

am

permusnahan kelompok, penindasan atau beberapa kekejian lain.

Beberapa dasar pembenaran ancaman dan penerapan pidana mati antara lain :
Dasar Keagamaan

2

Dasar Politik Hukum dan

A
gu
ng

In
do
ne
si

R

1

3

Dasar Sosiologis

ad.1. Alasan Keagamaan, hanya Tuhan yang berkuasa untuk mencabut nyawa
seseorang, alasan ini dapat dikaitkan dengan sila pertama Pancasila yaitu

Ketuhanan Yang Maha Esa, memang benar hidup mati ada di tangan Tuhan,

lik

bagi negara yang

menerima eutanaasia sebagai cara mengakhiri hidup

ub

seseorang (karena pertimbangn medis) dokter dibenarkan “mematikan bayi
dalam kandungan” demi keselamatan si ibu, yang paling utama menyangkut

ep

cara mati di larang menyebabkan mati dengan cara kekerasan atau kekejian
atau sewenang-wenang melainkan harus dengan cara-cara yang tidak

on

hlm 37 dari 41 hlm Put.No.93/PID/2013/PT.PLG

In
d

ng
gu
A

es

R

bertentangan dengan martabat atau karena tuntutan keadilan;

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

tetapi cara mati atau bagaimana mati dapat ditentukan oleh alam dan manusia

Halaman 37

Select target paragraph3