ep
u

b

hk
am

36
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

perundang-undangan yang lebih tinggi. Sesuatu yang ditetapkan (diputus)
bertentangan dengan Udang-Undang Dasar atau peraturan perundang-undangan

ng

yang lebih tinggi, secara hukum (van rechtswege by law) tidak lagi mempunyai
kekuatan hukum berlaku;

Selain mengatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945

gu

2

A

seharusnya ditegaskan pula sebagai tidak sah dan batal demi hukum (praktek

ah

di Indonesia);

ub
lik

Menimbang, bahwa sesuatu yang tidaks ah atau batal tidak mungkin berlaku

dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan kembali
melalui prosedur pembentukkan undang-undang oleh Pemerintah dan DPR;

ep

ah
k

am

kembali, akan tetapi akan lebih mudah, apabila undang-undang yang pernah

In
do
ne
si

R

Menimbang, bahwa pasal-pasal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum
dalam memori banding hukuman mati melanggar Hak Asasi Manusia dan

A
gu
ng

bertentangan dengan Undang-Undang dasar 1945 pasal 28 A jo pasal 28 huruf I,
apakah yang dimaksud hak untuk hidup (the right to life)?

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang dasar 1945 sebelum

diadakan perubahan (yang tidak memuat hak asasi manusia dengan rinci) sama sekali
tidak memuat larangan mengenakan pidana mati, tetapi apakah memuat ancaman

lik

ah

atau mengenakan pidana mati tidak termasuk di dalam KUHPidana Indonesia di

ub

hukuman mati.

ep

Bagaimana terhadap Negara yang merdeka seperti Amerika Serikat (Negara bagian),
Singapura, Malaysia yang masih memuat ancaman dan mengenakan pidana mati ?.

es

R

Apakah negara-negara tersebut dapat dikatagorikan melanggar Hak Asasi Manusia ?
seperti Negara Arab Saudi Arabia yang menerapkan hukum islam, termasuk

In
d

A

gu

36

on

ng

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

dalam pasal 10 KUHP disebutkan macam-macam hukuman pokok tersebut ada diatur

Halaman 36

Select target paragraph3