ep u b hk am 36 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R perundang-undangan yang lebih tinggi. Sesuatu yang ditetapkan (diputus) bertentangan dengan Udang-Undang Dasar atau peraturan perundang-undangan ng yang lebih tinggi, secara hukum (van rechtswege by law) tidak lagi mempunyai kekuatan hukum berlaku; Selain mengatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 gu 2 A seharusnya ditegaskan pula sebagai tidak sah dan batal demi hukum (praktek ah di Indonesia); ub lik Menimbang, bahwa sesuatu yang tidaks ah atau batal tidak mungkin berlaku dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan kembali melalui prosedur pembentukkan undang-undang oleh Pemerintah dan DPR; ep ah k am kembali, akan tetapi akan lebih mudah, apabila undang-undang yang pernah In do ne si R Menimbang, bahwa pasal-pasal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam memori banding hukuman mati melanggar Hak Asasi Manusia dan A gu ng bertentangan dengan Undang-Undang dasar 1945 pasal 28 A jo pasal 28 huruf I, apakah yang dimaksud hak untuk hidup (the right to life)? Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang dasar 1945 sebelum diadakan perubahan (yang tidak memuat hak asasi manusia dengan rinci) sama sekali tidak memuat larangan mengenakan pidana mati, tetapi apakah memuat ancaman lik ah atau mengenakan pidana mati tidak termasuk di dalam KUHPidana Indonesia di ub hukuman mati. ep Bagaimana terhadap Negara yang merdeka seperti Amerika Serikat (Negara bagian), Singapura, Malaysia yang masih memuat ancaman dan mengenakan pidana mati ?. es R Apakah negara-negara tersebut dapat dikatagorikan melanggar Hak Asasi Manusia ? seperti Negara Arab Saudi Arabia yang menerapkan hukum islam, termasuk In d A gu 36 on ng M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m dalam pasal 10 KUHP disebutkan macam-macam hukuman pokok tersebut ada diatur Halaman 36