ep u b hk am 37 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R mengenakan pidana mati (pidana tertentu). Apakah dalam konteks Undang-Undang Dasar 1945, agama islam (secara fiqhiyah) yang memungkinkan mengenakan pidana ng mati (untuk perbuatan pidana tertentu). gu Karena pasal 28 A jo pasal 28 huruf I hak untuk hidup baik secara ke ilmuan, kebijakan atau normatif tidak melekatkan hak untuk hidup dengan ancaman atau A penerapan pidana mati. Hak untuk hidup selama ini lebih dikaitkan dengan perbuatan-perbuatan kekejaman ub lik ah (kekejian) yang mengancam atau menyebabkan kematian seperti pembunuhan, Menimbang, bahwa sebaliknya apakah dasar mempertahankan ancaman atau pengenaan pidana mati ?. ep ah k am permusnahan kelompok, penindasan atau beberapa kekejian lain. Beberapa dasar pembenaran ancaman dan penerapan pidana mati antara lain : Dasar Keagamaan 2 Dasar Politik Hukum dan A gu ng In do ne si R 1 3 Dasar Sosiologis ad.1. Alasan Keagamaan, hanya Tuhan yang berkuasa untuk mencabut nyawa seseorang, alasan ini dapat dikaitkan dengan sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, memang benar hidup mati ada di tangan Tuhan, lik bagi negara yang menerima eutanaasia sebagai cara mengakhiri hidup ub seseorang (karena pertimbangn medis) dokter dibenarkan “mematikan bayi dalam kandungan” demi keselamatan si ibu, yang paling utama menyangkut ep cara mati di larang menyebabkan mati dengan cara kekerasan atau kekejian atau sewenang-wenang melainkan harus dengan cara-cara yang tidak on hlm 37 dari 41 hlm Put.No.93/PID/2013/PT.PLG In d ng gu A es R bertentangan dengan martabat atau karena tuntutan keadilan; M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah tetapi cara mati atau bagaimana mati dapat ditentukan oleh alam dan manusia Halaman 37