ep
u

b

hk
am

38
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Alasan Hak Asasi Manusia (HAM) pidana mati bertentangan dengan HAM.

R

ad.2.

Bagi yang dekat dengan agama akan melihat persoalan HAM sebagai

ng

anugerah Tuhan bagi karena berdasarkan akal (karena martabat) melihat

gu

HAM seperti hak untuk hidup (pemberian alam).

Apakah alam juga memberi kekuasaan kepada seseorang secara kejam

A

membunuh orang lain seperti kasus yang kita hadapi ini.
a

Kalau

dalam

kaidah

agama

yang

memungkinkan

ub
lik

ah

mengenakan hukuman mati seperti asas “siapa membunuh

am

dibunuh” kecuali dimaafkan keluarga korban(dalam ilmu
kriminologi disebut teori taliansi;

Tergantung pada politik hukum. Politik hukum kolonial

ah
k

ep

b

dapat berbeda dalam Negara merdeka KUHPidana di susun

In
do
ne
si

R

atas dasar konkordansi tetapi KUHPidana Indonesia

A
gu
ng

memuat ketentuan hukuman mati (politik hukum colonial
terhadap rakyat Indonesia);

Ad.3. Dasar sosilogis didapatkan perbuatan menghilangkan nyawa orang atau orang

lain dengan kekejian yang luar biasa dengan sengaja menbunuh dengan alasan

Menimbang, bahwa tidak terpikirkan oleh terdakwa kebaikan korban telah

lik

ah

yang sepele.

ub

dibalas dengan kekejian menghilangkan nyawa terhadap orang yang telah
menolongnya;

ep

ka

m

mengajak berusaha dengan system bagi hasil dan memperoleh pekerjaan malah

Menimbang, bahwa demikian pula Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini

es

R

tidak memasukkan pasal residivis pasal 486 KUHPidana, karena perbuatan terdakwa

In
d

A

gu

38

on

ng

sebelumnya juga menjadi keluarga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan dengan

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 38

Select target paragraph3