ep u b hk am 38 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Alasan Hak Asasi Manusia (HAM) pidana mati bertentangan dengan HAM. R ad.2. Bagi yang dekat dengan agama akan melihat persoalan HAM sebagai ng anugerah Tuhan bagi karena berdasarkan akal (karena martabat) melihat gu HAM seperti hak untuk hidup (pemberian alam). Apakah alam juga memberi kekuasaan kepada seseorang secara kejam A membunuh orang lain seperti kasus yang kita hadapi ini. a Kalau dalam kaidah agama yang memungkinkan ub lik ah mengenakan hukuman mati seperti asas “siapa membunuh am dibunuh” kecuali dimaafkan keluarga korban(dalam ilmu kriminologi disebut teori taliansi; Tergantung pada politik hukum. Politik hukum kolonial ah k ep b dapat berbeda dalam Negara merdeka KUHPidana di susun In do ne si R atas dasar konkordansi tetapi KUHPidana Indonesia A gu ng memuat ketentuan hukuman mati (politik hukum colonial terhadap rakyat Indonesia); Ad.3. Dasar sosilogis didapatkan perbuatan menghilangkan nyawa orang atau orang lain dengan kekejian yang luar biasa dengan sengaja menbunuh dengan alasan Menimbang, bahwa tidak terpikirkan oleh terdakwa kebaikan korban telah lik ah yang sepele. ub dibalas dengan kekejian menghilangkan nyawa terhadap orang yang telah menolongnya; ep ka m mengajak berusaha dengan system bagi hasil dan memperoleh pekerjaan malah Menimbang, bahwa demikian pula Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini es R tidak memasukkan pasal residivis pasal 486 KUHPidana, karena perbuatan terdakwa In d A gu 38 on ng sebelumnya juga menjadi keluarga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan dengan ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 38