ep u b hk am 39 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R kasus pembunuhan sebelumnya terhadap orang lain. Kalau di masukkan pasal tersebut dapat memberikan hukuman seperti yang dikehendaki oleh Majelis Hakim ng Tingkat Pertama tersebut; gu Menimbang, bahwa terhadap hukuman pidana pendek merupakan pemecahan yang buruk, karena Jaksa Penuntut Umum menghendaki adanya pembinaan dan A asimilasi, Majelis tidak sependapat karena dengan menjadi warga binaan di Lembaga ub lik ah Pemasyarakatan terhadap hukuman dengan adanya pembinaan dan asimilasi telah menimbulkan korban-korban yang tidak berdosa; Menimbang, bahwa bahwa terungkap pula dalam persidangan perkara ini dari ep ah k am membuat gagal total, terbukti terdakwa mengulanggi perbuatan yang lebih banyak keterangan saksi Djakfar Sidiq Bin M.Daud dibawah sumpah (vide pts hal 43) In do ne si R mengatakan atas cerita Kevin di rumah duka terdakwa pernah menawarkan Jasanya A gu ng untuk menjadi pembunuh bayaran Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk membunuh polisi, keterangan saksi ini dibantah terdakwa akan tetapi saksi tetap pada keterangannya; Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa dengan didahului penganiayaan yang berat terhadap korban Herman Alias Aleng Bin lik ah Atok dan korban Melan Binti Secai sangatlah sadis dan tidak mempunyai rasa ub terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban tersebut dan juga ep melukai berat 2 (dua) orang lagi dengan luka tusuk di dada kiri tembus rongga dada yaitu : Taufiq Joso Alias Aheng Bin Meng Hua dan Yeni Alias Bicien Binti Husen on hlm 39 dari 41 hlm Put.No.93/PID/2013/PT.PLG In d ng gu A es R Alias Cengho; M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m kemanusiaan hanya gara-gara tersinggung ucapan dari korban Melan Binti Secai, Halaman 39