ep
u

b

hk
am

39
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

kasus pembunuhan sebelumnya terhadap orang lain. Kalau di masukkan pasal
tersebut dapat memberikan hukuman seperti yang dikehendaki oleh Majelis Hakim

ng

Tingkat Pertama tersebut;

gu

Menimbang, bahwa terhadap hukuman pidana pendek merupakan pemecahan

yang buruk, karena Jaksa Penuntut Umum menghendaki adanya pembinaan dan

A

asimilasi, Majelis tidak sependapat karena dengan menjadi warga binaan di Lembaga

ub
lik

ah

Pemasyarakatan terhadap hukuman dengan adanya pembinaan dan asimilasi telah

menimbulkan korban-korban yang tidak berdosa;

Menimbang, bahwa bahwa terungkap pula dalam persidangan perkara ini dari

ep

ah
k

am

membuat gagal total, terbukti terdakwa mengulanggi perbuatan yang lebih banyak

keterangan saksi Djakfar Sidiq Bin M.Daud dibawah sumpah (vide pts hal 43)

In
do
ne
si

R

mengatakan atas cerita Kevin di rumah duka terdakwa pernah menawarkan Jasanya

A
gu
ng

untuk menjadi pembunuh bayaran Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk
membunuh polisi, keterangan saksi ini dibantah terdakwa akan tetapi saksi tetap pada
keterangannya;

Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa

dengan didahului penganiayaan yang berat terhadap korban Herman Alias Aleng Bin

lik

ah

Atok dan korban Melan Binti Secai sangatlah sadis dan tidak mempunyai rasa

ub

terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban tersebut dan juga

ep

melukai berat 2 (dua) orang lagi dengan luka tusuk di dada kiri tembus rongga dada
yaitu : Taufiq Joso Alias Aheng Bin Meng Hua dan Yeni Alias Bicien Binti Husen

on

hlm 39 dari 41 hlm Put.No.93/PID/2013/PT.PLG

In
d

ng
gu
A

es

R

Alias Cengho;

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

kemanusiaan hanya gara-gara tersinggung ucapan dari korban Melan Binti Secai,

Halaman 39

Select target paragraph3