ep u b hk am 40 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap keberatan-keberatan Jaksa Penuntut Umum R Menimbang, bahwa In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ng tidak dapat dipertahankan dan harus dikesampingkan; Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama gu berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Prabumulih tanggal 27 Juni 2013 Nomor : 41/Pid.B/PN.PBM/2013, Pengadilan Tinggi sependapat dengan A pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti ub lik ah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding; ep ah k am didakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil Menimbang, bahwa, pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat In do ne si R Banding pantas dan setimpal dengan perbuatan serta cukup memberikan efek jera A gu ng terhadap terdakwa oleh sebab itu terhadap penjatuhan hukuman yang dilakukan oleh Hakim Tingkat Pertama menurut Majelis Hakim Tingkat Banding sudah tepat dan benar; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Prabumulih tanggal 27 Juni 2013 Nomor : 41/Pid.B/ lik ub ep Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya es R dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan ini; In d A gu 40 on ng M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah Menimbang, bahwa oleh karena selama ini terdakwa berada dalam tahanan, maka memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; ka m ah PN.PBM/2013 haruslah dikuatkan; Halaman 40