340 KUHP, pasal 354 ayat (1) KUHP, pasal R Mengingat, pasal In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id 21,27,29,193,241,24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan A gu ng hukum lainnya yang bersangkutan; -------Menerima M E N G A D I L I permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan ub lik ah terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------- Pid.B/PN.PBM/2013 tanggal 27 Juni 2013 yang dimintakan banding tersebut;------------------------------------------------------------------------------------- ep ah k am -------MENGUATKAN putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor : 41/ -------Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------- tingkat banding sebesar Rp.5.000,- In do ne si dalam A gu ng yang R -------Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan (lima ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------- Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang di Palembang pada hari SELASA tanggal 27 HJ.NURLELA KATUN, SH.MH. Hakim Tinggi ah AGUSTUS 2013 oleh kami lik Pengadilan Tinggi Palembang sebagai Ketua Majelis Hakim, JOHNY SANTOSA, ub Pengadilan Tinggi Palembang sebagai Hakim Anggota berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 29 Juli 2013 Nomor : 93/ ep ka m SH.MH. dan JOHANES SUHADI, SH. masing-masing Hakim Tinggi pada PEN.PID/2013/PT.PLG untuk mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding, es R putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan on hlm 41 dari 41 hlm Put.No.93/PID/2013/PT.PLG In d A gu ng tanggal itu juga dengan dibantu oleh NEVA ATINA MONA, SH.MH. Panitera ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am 41 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 41