340 KUHP, pasal 354 ayat (1) KUHP, pasal

R

Mengingat, pasal

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

21,27,29,193,241,24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan

A

gu

ng

hukum lainnya yang bersangkutan;

-------Menerima

M E N G A D I L I

permintaan

banding

dari

Jaksa

Penuntut

Umum

dan

ub
lik

ah

terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------

Pid.B/PN.PBM/2013 tanggal 27 Juni 2013 yang dimintakan banding
tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------

ep

ah
k

am

-------MENGUATKAN putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor : 41/

-------Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;-----------------------------------------

tingkat

banding

sebesar

Rp.5.000,-

In
do
ne
si

dalam

A
gu
ng

yang

R

-------Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan
(lima

ribu

rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------

Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim

Pengadilan

Tinggi

Palembang di Palembang pada hari SELASA tanggal 27

HJ.NURLELA KATUN, SH.MH. Hakim Tinggi

ah

AGUSTUS 2013 oleh kami

lik

Pengadilan Tinggi Palembang sebagai Ketua Majelis Hakim, JOHNY SANTOSA,

ub

Pengadilan Tinggi Palembang sebagai Hakim Anggota berdasarkan surat penetapan
Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 29 Juli 2013 Nomor : 93/

ep

ka

m

SH.MH. dan JOHANES SUHADI, SH. masing-masing Hakim Tinggi pada

PEN.PID/2013/PT.PLG untuk mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding,

es

R

putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan

on

hlm 41 dari 41 hlm Put.No.93/PID/2013/PT.PLG

In
d

A

gu

ng

tanggal itu juga dengan dibantu oleh NEVA ATINA MONA, SH.MH. Panitera

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

41
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 41

Select target paragraph3