ep
u

b

hk
am

40
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

terhadap keberatan-keberatan Jaksa Penuntut Umum

R

Menimbang, bahwa

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ng

tidak dapat dipertahankan dan harus dikesampingkan;

Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama

gu

berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Prabumulih tanggal 27
Juni 2013 Nomor : 41/Pid.B/PN.PBM/2013, Pengadilan Tinggi sependapat dengan

A

pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti

ub
lik

ah

secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana

alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus
perkara ini dalam tingkat banding;

ep

ah
k

am

didakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil

Menimbang, bahwa, pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat

In
do
ne
si

R

Banding pantas dan setimpal dengan perbuatan serta cukup memberikan efek jera

A
gu
ng

terhadap terdakwa oleh sebab itu terhadap penjatuhan hukuman yang dilakukan oleh
Hakim Tingkat Pertama menurut Majelis Hakim Tingkat Banding sudah tepat dan
benar;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka

putusan Pengadilan Negeri Prabumulih tanggal 27 Juni 2013 Nomor : 41/Pid.B/

lik

ub

ep

Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya

es

R

dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam
tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan ini;

In
d

A

gu

40

on

ng

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

Menimbang, bahwa oleh karena selama ini terdakwa berada dalam tahanan,

maka memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;

ka

m

ah

PN.PBM/2013 haruslah dikuatkan;

Halaman 40

Select target paragraph3