ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R MUNIR melihat lagi luka di perut dan luka di bawah ketiak sebelah kiri dan dibelakang punggung kiri, tidak berapa lama datang ayah korban Lk. MUCHLIS ng yang sempat membisikan ketelinga korban kalimat sahadat, sekitar 10 menit kemudian korban Pr. RIRIN meninggal dunia sekitar jam 12.42 wita, sesuai dengan gu Visum et Repertum Nomor : 44/VER/2010 yang ditandatangani oleh Dr. MARWAN NENO tanggal 13 Juli 2010 dengan kesimpulan berdasarkan hasil benda keras dan tumpul titik dan luka tusuk tersebut di atas mungkin disebabkan oleh karena bertumbukan dengan benda keras dan tajam yang mengakibatkan ub lik ah A pemeriksaan koma memar pada kelopak mata kiri diakibatkan bertumbukan dengan pendarahan yang hebat sehingga korban meninggal dunia titik ; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal am 338 KUHP ; LEBIH SUBSIDAIR : ah k ep Bahwa ia Terdakwa RONI ALI alias AYYU, pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2010 sekira jam 10.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan In do ne si R Juli tahun 2010, bertempat di Jl. Pulau Sabang Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk A gu ng dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban yang yang bernama REZKY FITRAYANI MUCHLIS alias Pr. RIRIN yaitu istri Terdakwa, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2010 sekitar jam 07.00 wita Terdakwa menghubungi korban melalui pesan singkat (sms) yang berisi “ada uang saya titip lik Terdakwa pergi ke Toko Elektronik di Jl. Pulau Sabang Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso bertemu dengan Lk. FAISAL sekaligus untuk membantu mengangkat barang dan meminta permisi karena siangnya ub m ah sama kak mia, pembeli susu anak kita” selanjutnya sekitar jam 09.30 wita Terdakwa akan pergi menuju palu, setelah selesai sekitar jam 10.00 wita Terdakwa ep ka berjalan menuju Toko Nurfadila milik Hj. NORMA di Jl. Pulau Sabang Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso untuk membeli minuman ah dingin, sebelum masuk ke dalam toko Terdakwa melihat motor Honda Vario warna on Hal. 9 dari 27 hal. Put. No. 1437 K/Pid/2011 In d A gu ng M NURMIATI sementara duduk di bagian kasir dekat pintu kamar lalu Terdakwa es R Pink milik korban Pr. RIRIN yang terparkir di depan toko, pada saat itu Pr. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9