ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R memanggil korban “RIRIN” secara berulang-ulang namun tidak ada jawaban, kemudian Terdakwa bertanya pada Pr. NURMIATI dimana RIRIN kemudian di ng jawab oleh “masuk ke dalam rumah sama mama, staw…” kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah melewati dapur sambil melihat Hj. NORMA sementara gu cuci piring di kamar mandi, lalu Terdakwa bertanya kepada Hj. NORMA “mana RIRIN” kemudian dijawab oleh Hj. NORMA “tidak ada, mungkin sudah pulang” dan memanggil-manggil nama korban “RIRIN, keluar ko..ketemuki dulu, saya cuma mau bicara sama kao” sekitar 15 (lima belas) menit lamanya korban keluar ub lik ah A lalu Terdakwa keluar dan duduk di atas tumpukan karung beras sambil merokok membuka pintu kamar dan berdiri tepat di depan pintu kamar sambil menyandar pada dinding, kemudian Terdakwa datang menghampiri korban dan langsung am memeluk korban dengan posisi berdiri seraya mengatakan “Tidak maukah pisah, kenapa ko masih beginika” sambil Terdakwa mengangkat kepala korban, namun ah k ep saat itu korban tidak bicara dan tidak mau melihat kepada Terdakwa, tidak berapa lama korban minta dilepas dari pelukan Terdakwa, kemudian Terdakwa mengajak In do ne si R korban masuk ke dalam kamar dengan menarik tangan kirinya, saat itu posisi korban melawan dan pandangannya hanya melihat ke tempat lain tidak kepada A gu ng Terdakwa, lalu Terdakwa memaksa korban dengan cara menarik tangan kanan korban yang berpegangan pada lemari tempat jualan, karena tarikan Terdakwa korban kemudian terjatuh dan terputar dilantai dengan posisi kepala korban menghadap ke pintu masuk kamar sedangkan kakinya menghadap ke dalam, saat itu posisi Terdakwa berdiri tepat di depan kaki korban, pada saat posisi korban terjatuh itu lalu korban menendang-nendang Terdakwa, karena merasa emosi lalu lik dipinggang, kemudian Terdakwa maju sambil menunduk langsung menikam korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian perut sisi kiri sambil memegang tangan korban, ketika Terdakwa akan menikam kembali, korban menangkap badik ub m ah Terdakwa mengambil badik / pisau bergagang kayu warna coklat yang disimpan Terdakwa dan mencoba merampasnya, sehingga membuat Terdakwa bertambah ka emosi dan menikam secara membabi buta pada bagian dada kanan, dada sisi kiri, ep pinggang kiri korban, terakhir Terdakwa menikam korban sebanyak 1 (satu) kali ah pada bagian leher sebelah kiri dan 1 (satu) kali pada bagian leher sebelah kanan on In d A gu 10 ng M saat Hj. NORMA masuk melihat Terdakwa dan darah dilantai, karena merasa panik es R korban, mendengar suara ribut-ribut Pr. HJ. NORMA langsung menuju kamar pada ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10