ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

memanggil korban “RIRIN” secara berulang-ulang namun tidak ada jawaban,

kemudian Terdakwa bertanya pada Pr. NURMIATI dimana RIRIN kemudian di

ng

jawab oleh “masuk ke dalam rumah sama mama, staw…” kemudian Terdakwa

masuk ke dalam rumah melewati dapur sambil melihat Hj. NORMA sementara

gu

cuci piring di kamar mandi, lalu Terdakwa bertanya kepada Hj. NORMA “mana

RIRIN” kemudian dijawab oleh Hj. NORMA “tidak ada, mungkin sudah pulang”
dan memanggil-manggil nama korban “RIRIN, keluar ko..ketemuki dulu, saya

cuma mau bicara sama kao” sekitar 15 (lima belas) menit lamanya korban keluar

ub
lik

ah

A

lalu Terdakwa keluar dan duduk di atas tumpukan karung beras sambil merokok

membuka pintu kamar dan berdiri tepat di depan pintu kamar sambil menyandar
pada dinding, kemudian Terdakwa datang menghampiri korban dan langsung

am

memeluk korban dengan posisi berdiri seraya mengatakan “Tidak maukah pisah,
kenapa ko masih beginika” sambil Terdakwa mengangkat kepala korban, namun

ah
k

ep

saat itu korban tidak bicara dan tidak mau melihat kepada Terdakwa, tidak berapa
lama korban minta dilepas dari pelukan Terdakwa, kemudian Terdakwa mengajak

In
do
ne
si

R

korban masuk ke dalam kamar dengan menarik tangan kirinya, saat itu posisi
korban melawan dan pandangannya hanya melihat ke tempat lain tidak kepada

A
gu
ng

Terdakwa, lalu Terdakwa memaksa korban dengan cara menarik tangan kanan
korban yang berpegangan pada lemari tempat jualan, karena tarikan Terdakwa
korban kemudian terjatuh dan terputar dilantai dengan posisi kepala korban

menghadap ke pintu masuk kamar sedangkan kakinya menghadap ke dalam, saat
itu posisi Terdakwa berdiri tepat di depan kaki korban, pada saat posisi korban

terjatuh itu lalu korban menendang-nendang Terdakwa, karena merasa emosi lalu

lik

dipinggang, kemudian Terdakwa maju sambil menunduk langsung menikam
korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian perut sisi kiri sambil memegang tangan

korban, ketika Terdakwa akan menikam kembali, korban menangkap badik

ub

m

ah

Terdakwa mengambil badik / pisau bergagang kayu warna coklat yang disimpan

Terdakwa dan mencoba merampasnya, sehingga membuat Terdakwa bertambah

ka

emosi dan menikam secara membabi buta pada bagian dada kanan, dada sisi kiri,

ep

pinggang kiri korban, terakhir Terdakwa menikam korban sebanyak 1 (satu) kali

ah

pada bagian leher sebelah kiri dan 1 (satu) kali pada bagian leher sebelah kanan

on
In
d

A

gu

10

ng

M

saat Hj. NORMA masuk melihat Terdakwa dan darah dilantai, karena merasa panik

es

R

korban, mendengar suara ribut-ribut Pr. HJ. NORMA langsung menuju kamar pada

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 10

Select target paragraph3