ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

MUNIR melihat lagi luka di perut dan luka di bawah ketiak sebelah kiri dan
dibelakang punggung kiri, tidak berapa lama datang ayah korban Lk. MUCHLIS

ng

yang sempat membisikan ketelinga korban kalimat sahadat, sekitar 10 menit
kemudian korban Pr. RIRIN meninggal dunia sekitar jam 12.42 wita, sesuai dengan

gu

Visum et Repertum Nomor : 44/VER/2010 yang ditandatangani oleh Dr.
MARWAN NENO tanggal 13 Juli 2010 dengan kesimpulan berdasarkan hasil

benda keras dan tumpul titik dan luka tusuk tersebut di atas mungkin disebabkan
oleh karena bertumbukan dengan benda keras dan tajam yang mengakibatkan

ub
lik

ah

A

pemeriksaan koma memar pada kelopak mata kiri diakibatkan bertumbukan dengan

pendarahan yang hebat sehingga korban meninggal dunia titik ;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal

am

338 KUHP ;
LEBIH SUBSIDAIR :

ah
k

ep

Bahwa ia Terdakwa RONI ALI alias AYYU, pada hari Jumat tanggal 09
Juli 2010 sekira jam 10.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan

In
do
ne
si

R

Juli tahun 2010, bertempat di Jl. Pulau Sabang Kelurahan Kayamanya Kecamatan
Poso Kota Kabupaten Poso, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk

A
gu
ng

dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, telah melakukan penganiayaan yang
mengakibatkan matinya korban yang yang bernama REZKY FITRAYANI

MUCHLIS alias Pr. RIRIN yaitu istri Terdakwa, perbuatan mana dilakukan oleh
Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2010 sekitar jam 07.00 wita Terdakwa

menghubungi korban melalui pesan singkat (sms) yang berisi “ada uang saya titip

lik

Terdakwa pergi ke Toko Elektronik di Jl. Pulau Sabang Kelurahan Kayamanya
Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso bertemu dengan Lk. FAISAL sekaligus
untuk membantu mengangkat barang dan meminta permisi karena siangnya

ub

m

ah

sama kak mia, pembeli susu anak kita” selanjutnya sekitar jam 09.30 wita

Terdakwa akan pergi menuju palu, setelah selesai sekitar jam 10.00 wita Terdakwa

ep

ka

berjalan menuju Toko Nurfadila milik Hj. NORMA di Jl. Pulau Sabang Kelurahan
Kayamanya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso untuk membeli minuman

ah

dingin, sebelum masuk ke dalam toko Terdakwa melihat motor Honda Vario warna

on

Hal. 9 dari 27 hal. Put. No. 1437 K/Pid/2011

In
d

A

gu

ng

M

NURMIATI sementara duduk di bagian kasir dekat pintu kamar lalu Terdakwa

es

R

Pink milik korban Pr. RIRIN yang terparkir di depan toko, pada saat itu Pr.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 9

Select target paragraph3