ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

toko keluar dari sebelah kanan lemari, ketika Terdakwa keluar melewati toko

datang Lk. DJALIL memegang jaket warna orange yang Terdakwa pakai lalu saksi

ng

Lk. DJALIL mengatakan kepada Terdakwa “jangan kasian” dan Terdakwa

mejawab “saya-saya tidak lagi” lalu Terdakwa lari menghindar lewat samping

gu

lemari jualan sebelah kiri, lalu Lk. DJALIL mengikutinya dari belakang lalu

Terdakwa membuang badik / pisau di atas tumpukan dos / barang jualan sambil
DJALIL sempat melihat dan memegang untuk memastikan apa yang dibuang oleh

Terdakwa setelah Lk. DJALIL melihat bahwa barang yang dibuang itu badik /

ub
lik

ah

A

berlari keluar dari dalam toko menuju ke lorong samping Toko Herdis, lalu Lk.

pisau Lk. DJALIL merasa panik dan takut lalu lari keluar dari dalam Toko
Nurfadilah, Terdakwa yang berlari keluar dari dalam toko belok ke kanan melewati

am

Jalan Lorong Melati Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso
kemudian tembus ke Jalan Pulau Irian Jaya Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso

ah
k

ep

Kota Kabupaten Poso dan berlari menuju rumah Lk. RUDI sesampai di rumah Lk.
RUDI dan bertemu, Terdakwa mengatakan “Rudi antar saya ke Polres, habis saya

In
do
ne
si

R

tikam istriku” lalu Lk. RUDY mengatakan “jangan kau disini jangan nanti kita
kena imbasnya” lalu Lk. RUDY mengantar Terdakwa dengan menggunakan

A
gu
ng

sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumah, sesampai di Polres Poso,

Terdakwa langsung turun meloncat dari motor dan mengatakan kepada anggota

penjagaan “saya habis menikam istri saya” setelah itu Terdakwa diamankan di
Kantor Polres Poso. Sedangkan Korban Pr. RIRIN ditemukan oleh Lk. MUNIR dan
Lk. GUFRON yang masuk ke dalam kamar melihat korban Pr. RIRIN dengan

posisi terkapar / tertidur di dalam kamar yang berlumuran darah dengan posisi

lik

lantai dimana korban masih dalam keadaan hidup dan bergerak-gerak sehingga Lk.

GUFRON bersama dengan Lk. MUNIR dan Pr. MAMA ERNA membawa korban
ke rumah sakit dengan menggunakan mobil angkutan umum, sesampai di rumah

ub

m

ah

korban membelakangi pintu bagian depan sementara badan dan kepala korban di

sakit korban di bawa ke UGD rumah sakit Umum Poso dan langsung ditangani oleh

ka

petugas rumah sakit, Lk. MUNIR juga sempat membantu petugas dengan

ep

membuka jilbab / kerudung warna putih korban dan melihat luka tusukan di leher

ah

kiri dan kanan lalu dokter menggunting lengan bajunya setelah terbuka Lk.

on
In
d

A

gu

8

ng

M

warna cream berlumuran darah yang dipakai korban setelah stagen dibuka Lk.

es

R

MUNIR melihat luka tusuk di dada kanan, kemudian dokter membuka stagen

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 8

Select target paragraph3