2. Bahwa pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi Bandar Lampung

maupun pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Kalianda tidak
memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa yang bernama LEONG KIM
PING ALIAS AWAY karena menurut kami sebagai Penasehat Hukum

filosopi pemidanaan atas dasar pembalasan tersebut tidak lagi menjadi
acuan utama di Indonesia lial ini ditegaskan oleh MK dalam putusan
013/PUU-1/2003: Bahwa asas non retroaktif lebih mengacu kepada

filosopi pemidanaan atas dasar pembalasan (retributive), padahal asas
ini tidak lagi merupakan acuan utama dari system pemidanaan di Negara

kita yang lebih merujuk kepada asasj preventif dan edukatif.
3. Bahwa pemidanaan adalah upaya ilintuk menyadarkan narapidana agar
menyesali perbuatannya, dan mengembalikan menjadi warga

masyarakat yang baik taat kepada ^hukum. menjunjung nilai-nilai moral,
sosial, dan keagamaan sehingga tercapainya kehidupan masyarakat
yang aman tertib dan damai.

4. Bahwa di dalam Undang Undang Dasar 1945 dalam Pasal 281 ayat (1)
merumuskan hak untuk htdup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan

pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku siirut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. adalah tentu dengan
penuh kesadaran dan bukti kpmitmen religiusitas serta kepada
universalitas hak asasi manusia Pasal 281 ayat (2) UUD 1945 adalah

untuk restriksi terhadap sejumlah HAM di luar apa yang secara limitative
telah disebutkan dalam Pasal 281 ayat (1).

a, Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas bahwa hak
untuk hidup adalah hak asasi' yang sangat penting (the supreme,
right) sehingga digolongkan ke dalam Hak Asasi Manusia yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apapun sebagaimana diatur dalam
Pasal 281 ayat (1) UUD 1945. Bahkan penempatan hak untuk hidup
di urutan pertama dari tujuh hak yang digolongkan dalam hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun
merupakan suatu bukti pentingnya hak untuk hidup.

Hal. 11 dari 13 hal. Put. No. 2142 K/PID.SUS/2012

Select target paragraph3