Menlmbang, bahwa atas alasan-afesan tersebut Mahkamah Agung
berpendapat:

-

i

,

^

♦

Bahwa alasan-alasan kasasi Terdakwa tersebut tidak dapat

dibenarkan karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dan Judex Fact:
tidak salah dalam menerapkan hukum acara pidana dalam mengadili Terdakwa.

Bahwa alasan-alasan Terdakwa dalam angka 1 bahwa Terdakwa

hanyalah sebagai kurir tidak dapat dibuktikan karena tidak ada bukti yang
mendukung aiasan a quo, alasan Terdakwa hanya untuk menghindari jeratan
hukum, selain itu Terdakwa terbukti merupakan bagian dari jaringan pengedar
Narkotika;

Bahwa alasan-alasan kasasi Terdakwa pada angka 1 s/d angka 5

tidak dapat dibenarkan karena hukuman mati adalah hukum positif di Indonesia
dan hukuman mati tersebut tidak berte^tangan dengan Konstitusi Undang
Undang Dasar 1945.

|

Bahwa barang bukti Narkotika yang dibawa, dimiliki atau dikuasai
Terdakwa jumlahnya sangat banyak, sehingga bila beredar dikonsumsi orang
banyak akan merusak mental bangsa Indonesia;

Bahwa pertimbangan dan putusan' Judex Facti telah tepat dan benar
karena telah merujuk pada fakta-fakta hukum yang dianalisis melalui proses
hukum pembuktian yang benar.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas. lagi pula
temyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan
hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi tersebut harus
ditolak:

Menlmbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon
Kasasi/Terdakwa ditolak, maka Pemohon Kasasi/Terdakwa harus dibebani
untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini,

Memperhatikan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Rl No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1)
UndangUndang No. 35 Tahun 2009. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009,
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981. Undang-Undang No. 14 Tahun 1985
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5Tahun
2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta
peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : LEONG
KIM PING Alias AWAY tersebut;

Hal. 12 dari 13 hal. Put. No. 2142 K/PID.SUS/2012

Select target paragraph3