Menlmbang, bahwa atas alasan-afesan tersebut Mahkamah Agung berpendapat: - i , ^ ♦ Bahwa alasan-alasan kasasi Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dan Judex Fact: tidak salah dalam menerapkan hukum acara pidana dalam mengadili Terdakwa. Bahwa alasan-alasan Terdakwa dalam angka 1 bahwa Terdakwa hanyalah sebagai kurir tidak dapat dibuktikan karena tidak ada bukti yang mendukung aiasan a quo, alasan Terdakwa hanya untuk menghindari jeratan hukum, selain itu Terdakwa terbukti merupakan bagian dari jaringan pengedar Narkotika; Bahwa alasan-alasan kasasi Terdakwa pada angka 1 s/d angka 5 tidak dapat dibenarkan karena hukuman mati adalah hukum positif di Indonesia dan hukuman mati tersebut tidak berte^tangan dengan Konstitusi Undang Undang Dasar 1945. | Bahwa barang bukti Narkotika yang dibawa, dimiliki atau dikuasai Terdakwa jumlahnya sangat banyak, sehingga bila beredar dikonsumsi orang banyak akan merusak mental bangsa Indonesia; Bahwa pertimbangan dan putusan' Judex Facti telah tepat dan benar karena telah merujuk pada fakta-fakta hukum yang dianalisis melalui proses hukum pembuktian yang benar. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas. lagi pula temyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak: Menlmbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ditolak, maka Pemohon Kasasi/Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini, Memperhatikan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Rl No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UndangUndang No. 35 Tahun 2009. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981. Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; MENGADILI Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : LEONG KIM PING Alias AWAY tersebut; Hal. 12 dari 13 hal. Put. No. 2142 K/PID.SUS/2012