2. Bahwa pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi Bandar Lampung maupun pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Kalianda tidak memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa yang bernama LEONG KIM PING ALIAS AWAY karena menurut kami sebagai Penasehat Hukum filosopi pemidanaan atas dasar pembalasan tersebut tidak lagi menjadi acuan utama di Indonesia lial ini ditegaskan oleh MK dalam putusan 013/PUU-1/2003: Bahwa asas non retroaktif lebih mengacu kepada filosopi pemidanaan atas dasar pembalasan (retributive), padahal asas ini tidak lagi merupakan acuan utama dari system pemidanaan di Negara kita yang lebih merujuk kepada asasj preventif dan edukatif. 3. Bahwa pemidanaan adalah upaya ilintuk menyadarkan narapidana agar menyesali perbuatannya, dan mengembalikan menjadi warga masyarakat yang baik taat kepada ^hukum. menjunjung nilai-nilai moral, sosial, dan keagamaan sehingga tercapainya kehidupan masyarakat yang aman tertib dan damai. 4. Bahwa di dalam Undang Undang Dasar 1945 dalam Pasal 281 ayat (1) merumuskan hak untuk htdup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku siirut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. adalah tentu dengan penuh kesadaran dan bukti kpmitmen religiusitas serta kepada universalitas hak asasi manusia Pasal 281 ayat (2) UUD 1945 adalah untuk restriksi terhadap sejumlah HAM di luar apa yang secara limitative telah disebutkan dalam Pasal 281 ayat (1). a, Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi' yang sangat penting (the supreme, right) sehingga digolongkan ke dalam Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) UUD 1945. Bahkan penempatan hak untuk hidup di urutan pertama dari tujuh hak yang digolongkan dalam hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun merupakan suatu bukti pentingnya hak untuk hidup. Hal. 11 dari 13 hal. Put. No. 2142 K/PID.SUS/2012