ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Seperti yang termuat lengkap didalam kontra memori banding Penasehat Hukum Terdakwa ;------------------------------------------------------------------------- ng Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya menyatakan : --------------------------------- - Tentang tidak dipertimbangkannya fakta-fakta hukum dalam proses awal gu pemeriksaan ;--------------------------------------------------------------------------- - Bahwa Tim Penasihat Hukum Terdakwa keberatan atas pertimbangan putusan A dan karena Majelis pertimbangan Hakim dan Pengadilan putusan Majelis Negeri Jakarta Barat Hakim tersebut tanpa ub lik ah mempertimbangkan keadilan hukum ;---------------------------------------------- Seperti yang termuat lengkap didalam memori banding Penasehat Hukum Terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------- am Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan yang terdiri dari Berita Pengadilan Tingkat Pertama dan surat-surat lainnya yang ep Acara ah k berhubungan dengan perkara ini, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt., tanggal 03 Maret 2017, Hukum Terdakwa, maka Majelis In do ne si Penasehat R memori banding dan kontra memori banding dari Penuntut Umum dan Hakim Tingkat Banding A gu ng berpendapat, bahwa sesuai dengan fakta-fakta hukum yang diajukan dipersidangan dan setelah pula memperhatikan hubungan dan persesuaian keterangan saksi dan alat bukti lainnya ternyata kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut sudah tepat dan benar ;------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa demikian pula berdasarkan fakta hukum yang lik telah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat, melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika ub Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih 5 (lima) gram”, dengan demikian berdasarkan fakta hukum tersebut, juga telah cukup membuktikan bahwa perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa tersebut telah memenuhi semua unsur-unsur dakwaan yang didakwakan oleh ep ka m ah terungkap dalam persidangan tersebut telah membuktikan bahwa Terdakwa Penuntut Umum karena itu kesimpulan dan pendapat Majelis Hakim Tingkat benar serta beralasan hukum ;-------------------------------------------------------------- ng Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka pertimbangan on hal 37 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI In d A gu hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama oleh Majelis Hakim es R Pertama yang menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti sudah tepat dan ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 37