ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Seperti yang termuat lengkap didalam kontra memori banding Penasehat
Hukum Terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------

ng

Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan
memori banding yang pada pokoknya menyatakan : ---------------------------------

- Tentang tidak dipertimbangkannya fakta-fakta hukum dalam proses awal

gu

pemeriksaan ;---------------------------------------------------------------------------

- Bahwa Tim Penasihat Hukum Terdakwa keberatan atas pertimbangan
putusan

A

dan

karena

Majelis

pertimbangan

Hakim
dan

Pengadilan

putusan

Majelis

Negeri

Jakarta

Barat

Hakim

tersebut

tanpa

ub
lik

ah

mempertimbangkan keadilan hukum ;----------------------------------------------

Seperti yang termuat lengkap didalam memori banding Penasehat Hukum
Terdakwa ;----------------------------------------------------------------------------------

am

Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa
dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan yang terdiri dari Berita
Pengadilan

Tingkat

Pertama

dan

surat-surat

lainnya

yang

ep

Acara

ah
k

berhubungan dengan perkara ini, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Barat Nomor 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt., tanggal 03 Maret 2017,

Hukum Terdakwa, maka

Majelis

In
do
ne
si

Penasehat

R

memori banding dan kontra memori banding dari Penuntut Umum dan
Hakim Tingkat Banding

A
gu
ng

berpendapat, bahwa sesuai dengan fakta-fakta hukum yang diajukan

dipersidangan dan setelah pula memperhatikan hubungan dan persesuaian
keterangan saksi dan alat bukti lainnya ternyata kesimpulan Majelis Hakim

Tingkat Pertama mengenai fakta hukum yang terungkap dipersidangan
tersebut sudah tepat dan benar ;-------------------------------------------------------

Menimbang, bahwa demikian pula berdasarkan fakta hukum yang

lik

telah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat, melakukan tindak pidana
tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika

ub

Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih 5 (lima) gram”,
dengan demikian berdasarkan fakta hukum tersebut, juga telah cukup
membuktikan bahwa perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa
tersebut telah memenuhi semua unsur-unsur dakwaan yang didakwakan oleh

ep

ka

m

ah

terungkap dalam persidangan tersebut telah membuktikan bahwa Terdakwa

Penuntut Umum karena itu kesimpulan dan pendapat Majelis Hakim Tingkat

benar serta beralasan hukum ;--------------------------------------------------------------

ng

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka pertimbangan

on

hal 37 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI

In
d

A

gu

hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama oleh Majelis Hakim

es

R

Pertama yang menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti sudah tepat dan

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 37

Select target paragraph3