ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Tingkat Banding disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri
dalam memutus perkara ini :-----------------------------------------------------------------

ng

Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Majelis

Hakim Tingkat Pertama kepada Terdakwa setelah memperhatikan perbuatan

Terdakwa dalam tindak pidana tersebut serta setelah memperhatikan
yang

gu

hal-hal

memberatkan

dan

meringankan

sebagaimana

tersebut

dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka Majelis Hakim Tingkat

A

Banding berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa

tersebut selain sudah tepat dan adil juga telah setimpal dengan kesalahan

ub
lik

ah

Terdakwa ;----------------------------------------------------------------------------------

Menimbang, bahwa keberatan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum
Terdakwa sebagaimana diuraikan dalam memori bandingnya tidak ada hal

am

yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Barat Nomor 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt., tanggal 03 Maret 2017,
ternyata

pertimbangan Majelis

Hakim Tingkat Pertama

ep

karena

telah

ah
k

mempertimbangkan dengan baik fakta-fakta dipersidangan sebagaimana
tersebut dalam putusan a quo ;--------------------------------------------------------------

maka

putusan

Pengadilan

1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.,

A
gu
ng

Nomor

diatas,

berdasarkan

tanggal

pertimbangan

hukum

Negeri

Barat,

03

In
do
ne
si

tersebut

bahwa

R

Menimbang,

Jakarta

Maret

2017

yang

dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan karenanya harus
dikuatkan ;----------------------------------------------------------------------------------

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan

dan tidak terdapat alasan menurut hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari

tahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 242 KUHAP diperintahkan

pidana, maka kepada Terdakwa

lik

Menimbang, bahwa Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi
harus dibebani membayar biaya perkara

ub

untuk kedua tingkat pengadilan ;-----------------------------------------------------------Memperhatikan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,

ep

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturanperaturan lain yang berhubungan ;--------------------------------------------------

Menerima permohonan dan permintaan banding dari Jaksa Penuntut
Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa ;------------------------------------------

on

ng

hal 38 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI

In
d

gu
A

es

-

R

MENGADILI

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

agar Terdakwa tetap ditahan ;-----------------------------------------------------------

Halaman 38

Select target paragraph3