ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Tingkat Banding disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini :----------------------------------------------------------------- ng Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama kepada Terdakwa setelah memperhatikan perbuatan Terdakwa dalam tindak pidana tersebut serta setelah memperhatikan yang gu hal-hal memberatkan dan meringankan sebagaimana tersebut dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka Majelis Hakim Tingkat A Banding berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut selain sudah tepat dan adil juga telah setimpal dengan kesalahan ub lik ah Terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa keberatan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa sebagaimana diuraikan dalam memori bandingnya tidak ada hal am yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt., tanggal 03 Maret 2017, ternyata pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama ep karena telah ah k mempertimbangkan dengan baik fakta-fakta dipersidangan sebagaimana tersebut dalam putusan a quo ;-------------------------------------------------------------- maka putusan Pengadilan 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt., A gu ng Nomor diatas, berdasarkan tanggal pertimbangan hukum Negeri Barat, 03 In do ne si tersebut bahwa R Menimbang, Jakarta Maret 2017 yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan karenanya harus dikuatkan ;---------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak terdapat alasan menurut hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 242 KUHAP diperintahkan pidana, maka kepada Terdakwa lik Menimbang, bahwa Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi harus dibebani membayar biaya perkara ub untuk kedua tingkat pengadilan ;-----------------------------------------------------------Memperhatikan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, ep Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturanperaturan lain yang berhubungan ;-------------------------------------------------- Menerima permohonan dan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa ;------------------------------------------ on ng hal 38 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI In d gu A es - R MENGADILI M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah agar Terdakwa tetap ditahan ;----------------------------------------------------------- Halaman 38