ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Barat Nomor 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt., tanggal 03 Maret 2017 yang dimintakan ng banding tersebut ;--------------------------------------------------------------------- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;----------------------------------------- - Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa dalam kedua tingkat gu pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000.(lima ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------- A Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Kamis, tanggal 08 Juni 2017, oleh ub lik ah kami JOHANES SUHADI,SH.MH., Hakim Tinggi selaku Ketua Majelis, H. AMIR MADDI, SH. MH., dan I NYOMAN ADI JULIASA, SH.MH.., Para Hakim Tinggi selaku Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan am Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : 114/PID.SUS/ 2017/PT.DKI., tanggal 23 Mei 2017, ditunjuk selaku Majelis Hakim untuk ep memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan tingkat banding, ah k dan putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2017, oleh Hakim Ketua, dan Para In do ne si R Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HAIVA, SH Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasehat A gu ng Hukumnya.---------------------------------------------------------------------------------HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA, ub lik JOHANES SUHADI, SH.MH 2. I NYOMAN ADI JULIASA, SH.MH. PANITERA PENGGANTI, es HAIVA, SH on hal 39 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI In d A gu ng M R ah ep ka m ah 1. H. AMIR MADDI, SH. MH ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 39