ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Menguatkan

putusan

Pengadilan

Negeri

Jakarta

R

-

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Barat

Nomor

1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt., tanggal 03 Maret 2017 yang dimintakan

ng

banding tersebut ;---------------------------------------------------------------------

Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;-----------------------------------------

-

Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa dalam kedua tingkat

gu

pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000.(lima ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------

A

Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim

Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Kamis, tanggal 08 Juni 2017, oleh

ub
lik

ah

kami JOHANES SUHADI,SH.MH., Hakim Tinggi selaku Ketua Majelis,
H. AMIR MADDI, SH. MH., dan I NYOMAN ADI JULIASA, SH.MH..,

Para Hakim Tinggi selaku Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan

am

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : 114/PID.SUS/
2017/PT.DKI., tanggal 23 Mei 2017, ditunjuk selaku Majelis Hakim untuk

ep

memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan tingkat banding,

ah
k

dan putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum
pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2017, oleh Hakim Ketua, dan Para

In
do
ne
si

R

Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HAIVA, SH Panitera Pengganti,

tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasehat

A
gu
ng

Hukumnya.---------------------------------------------------------------------------------HAKIM ANGGOTA,

HAKIM KETUA,

ub

lik

JOHANES SUHADI, SH.MH

2. I NYOMAN ADI JULIASA, SH.MH.

PANITERA PENGGANTI,

es

HAIVA, SH

on

hal 39 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI

In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

m

ah

1. H. AMIR MADDI, SH. MH

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 39

Select target paragraph3