ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

07 April 2017 dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada
Penuntut Umum pada tanggal 18 April 2016 ;--------------------------------------

Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara tanggal 17 Maret

ng

VI.

2017 Nomor W10-U2/1462/HK.01/3/2017 kepada Penuntut Umum dan
Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara

gu

banding terhitung mulai tanggal 21 Maret 2017selama 7 (tujuh) hari ;-------

Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum dan

A

Penasehat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan

menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana menurut undang-undang,

ub
lik

ah

maka dengan demikian permintaan banding tersebut secara formal dapat
diterima ;-----------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa

Penuntut Umum telah mengajukan memori

am

banding yang berisi keberatan mengenai penjatuhan hukuman terhadap
Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan : -----------------------------------------

ep

- Putusan kurang mencerminkan rasa keadilan masyarakat ;------------------

ah
k

- Putusan tidak menimbulkan efek jera dan tidak mempunyai daya
tangkal ;----------------------------------------------------------------------------------

In
do
ne
si

R

- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam memberikan
pertimbangan hukumnya kurang memperhatikan keadaan-keadaan yang

A
gu
ng

menyertai perbuatan Terdakwa dan hal-hal yang menyertai pribadi dan
peran Terdakwa hingga terwujudnya perbuatan pidana tersebut ;-------------

Seperti yang termuat lengkap didalam memori banding Penuntut Umum ;------

Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan

kontra memori banding yang pada pokoknya menyatakan : ----------------------- Bahwa

dakwaan

hukum

tidak

bahwa

terbukti

secara

sah dan

Terbanding/Terdakwa

bersalah

lik

melawan hukum melakukan tindak pidana Narkotika ;-------------------------- Bahwa menurut fakta-fakta dipersidangan dihadapan Majelis Hakim

ub

Pengadilan Negeri Jakarta Barat ternyata sangkaan dan tuduhan yang

ka

sudah sempat disematkan kepada diri Terbanding “ternyata” tidak terbukti

ep

sama sekali, karena tidak ada alat bukti apapun yang sah dan
menyakinkan menurut hukum ;------------------------------------------------------

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena Terbanding menilai bahwa
pertimbangan

putusan

Majelis

Hakim

tersebut

ng

dan

tanpa

on

hal 36 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI

In
d

A

gu

mempertimbangkan keadilan hukum.-----------------------------------------------

es

R

- Bahwa Terbanding keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

menurut

Umum

melakukan tindak pidana permufakatan jahat yang tanpa hak atau

m

ah

menyakinkan

Penuntut

Halaman 36

Select target paragraph3