ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 07 April 2017 dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 18 April 2016 ;-------------------------------------- Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara tanggal 17 Maret ng VI. 2017 Nomor W10-U2/1462/HK.01/3/2017 kepada Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara gu banding terhitung mulai tanggal 21 Maret 2017selama 7 (tujuh) hari ;------- Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum dan A Penasehat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana menurut undang-undang, ub lik ah maka dengan demikian permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;-----------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori am banding yang berisi keberatan mengenai penjatuhan hukuman terhadap Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan : ----------------------------------------- ep - Putusan kurang mencerminkan rasa keadilan masyarakat ;------------------ ah k - Putusan tidak menimbulkan efek jera dan tidak mempunyai daya tangkal ;---------------------------------------------------------------------------------- In do ne si R - Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam memberikan pertimbangan hukumnya kurang memperhatikan keadaan-keadaan yang A gu ng menyertai perbuatan Terdakwa dan hal-hal yang menyertai pribadi dan peran Terdakwa hingga terwujudnya perbuatan pidana tersebut ;------------- Seperti yang termuat lengkap didalam memori banding Penuntut Umum ;------ Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya menyatakan : ----------------------- Bahwa dakwaan hukum tidak bahwa terbukti secara sah dan Terbanding/Terdakwa bersalah lik melawan hukum melakukan tindak pidana Narkotika ;-------------------------- Bahwa menurut fakta-fakta dipersidangan dihadapan Majelis Hakim ub Pengadilan Negeri Jakarta Barat ternyata sangkaan dan tuduhan yang ka sudah sempat disematkan kepada diri Terbanding “ternyata” tidak terbukti ep sama sekali, karena tidak ada alat bukti apapun yang sah dan menyakinkan menurut hukum ;------------------------------------------------------ Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena Terbanding menilai bahwa pertimbangan putusan Majelis Hakim tersebut ng dan tanpa on hal 36 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI In d A gu mempertimbangkan keadilan hukum.----------------------------------------------- es R - Bahwa Terbanding keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah menurut Umum melakukan tindak pidana permufakatan jahat yang tanpa hak atau m ah menyakinkan Penuntut Halaman 36