ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 22. 1 (satu) Paspor China Nomor E 12737658 atas nama SHI JIAYI;--- 23. 1 (satu) Paspor China Nomor G 28299856 atas nama QIU JUNJIE; ng 24. 1 (satu) buah hardisk berisi rekaman CCTV di Fave Hotel;----------- 25. 1 (satu) unit mobil Luxio Nomor Polisi B-1072-BRE warna silver berikut STNK atas nama EVI;----------------------------------------------- gu No.1 s/d No.25 seluruhnya dipergunakan untuk perkara atas nama Terdakwa TAN WEIMING alias AMING dkk. dan Terdakwa SANTA - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5000,(lima ribu rupiah);---------------------------------------------------------------- ub lik ah A alias ALIANG alias AKAM.--------------------------------------------------- IV. Akta Permohonan Banding Nomor : 13/Akta.Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Brt., Nomor 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt., tanggal 03 Maret 2017 yang am dibuat oleh EKO NURCAHYO P., SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menerangkan bahwa Penuntut Umum telah ep mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta ah k Barat Nomor : 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt., tanggal 03 Maret 2017 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasehat In do ne si R Hukum Terdakwa pada tanggal 10 Maret 2017 ;---------------------------- Akta Permintaan Banding Penasehat Hukum Nomor : 13/Akta.Pid.Sus/ A gu ng 2017/PN.Jkt.Brt., tanggal 10 Maret 2017 yang dibuat oleh MARTEN TENY PIETERSZ, S.Sos.,SH.MH. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menerangkan bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt., tanggal 03 Maret 2017 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa lik V. Memori Banding dari Penuntut Umum tertanggal 16 Maret 2017 yang diterima Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 16 Maret 2017 dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada ub m ah Penuntut Umum pada tanggal 10 Maret 2017 ;------------------------------ Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 22 Maret 2017 ;-------------------Kontra Memori Banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 6 ka ep April 2017 Yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 07 April 2017 dan kontra memori banding tersebut 2017;------------------------------------------------------------------------------------ ng VI. Memori Banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tanggal 6 April 2017 on hal 35 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI In d A gu yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal es R telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 18 April ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 35