ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Wa, Liu Zhanou, Budi dan Adul (keenamnya masih DPO) tersebut
tidak ada ijin dari pihak yang berwenang di Negara Republik

ng

Indonesia;---------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1)

gu

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika ------------------------------------------------------------------------------Tuntutan Jaksa Penuntut

umum terhadap Terdakwa yang pada

pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang
mengadili perkara ini memutuskan :--------------------------------------------------

ub
lik

ah

A

II.

1. Menyatakan Terdakwa QIU JUNJIE alias JUNJI telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan

am

jahat

untuk

melakukan

tindak

pidana

Narkotika

sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) yaitu menawarkan untuk dijual,

ep

menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,

ah
k

menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk
bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana

In
do
ne
si

R

Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 (1) Undang-Undang
RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;------------------------------

A
gu
ng

2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa QIU JUNJIE alias
JUNJI dengan pidana MATI;-----------------------------------------------------

3. Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------

1. 1 (satu) Koper warna merah merek Pollo Hoby;--------------------------

2. 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal
warna putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto

lik

3. 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal
warna putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto
seluruhnya 10 Kilo gram (Kode B.1 s/d Kode B.10);-------------------

ub

m

ah

seluruhnya 10 Kilo gram (Kode A.1 s/d Kode A.10);-------------------

4. 1 (satu) unit Iphone putih berikut simcard nomor 081283096398;---

ka

5. 1 (satu) Iphone putih berikut simcard nomor +8615013111234;----

ep

6. 1 (satu) unit handphone warna hitam merek Samsung berikut

ah

simcard nomor 081337438887;----------------------------------------------

8. 1 (satu) unit Iphone silver berikut simcard no +8618933425678;---

ng

M

9. 1 (satu) unit Handphone warna putih hitam merek Asiafone berikut

on

hal 32 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI

In
d

A

gu

simcard nomor 087888672423;--------------------------------------------

es

R

7. 1 (satu) unit Iphone Gold berikut simcard no. +8615323916333;---

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 32

Select target paragraph3