ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R alias Akam dan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji mengaku sebagai mitra kerja dan barang berupa 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi ng (Moulding) diakui saksi Shi Jiayi alias Jia Bo mengaku barang tersebut milik perusahaan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan saksi Santa alias Aliang alias Akam, sedangkan saksi Santa alias Aliang alias Akam gu mengaku 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding) tersebut bekas tempat shabu yang diimpor dari China;---------------------------------------- Weiming alias Aming, saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan I dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo serta saksi Santa alias Aliang alias Akam berikut ub lik ah A - Selanjutnya Terdakwa Qiu Junjie alias Junji bersama saksi Tan barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut. Sesampainya di Polda am Metro Jaya seluruh shabu tersebut dari masing-masing bungkus disisihkan masing-masing berat brutto 5 (lima) gram (seluruhnya 100 ep gram) guna dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik ah k sesuai Berita Acara Penyisihan tertanggal 03-06-2016, sedangkan sisanya berat brutto 19.900 (sembilan belas ribu sembilan ratus) gram In do ne si R atau berat brutto 19,9 kilo dimusnahkan sesuai Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tertanggal 21-07-2016;------------------------- A gu ng - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. LAB : 2211/NNF/ 2016 tanggal 15 Juli 2016 dengan kesimpulan barang bukti hasil penyisihan berupa : 1). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip (Kode A.1 s/d A.10) masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 40,8363 gram diberi nomor barang bukti 0889/2016/PF dan 2). 1 (satu) bungkus lik masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 42,4005 gram diberi nomor barang bukti 0890/2016/PF, adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut ub m ah plastik klip berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip (Kode B.1 s/d B.10) 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun ka 2009 tentang Narkotika;---------------------------------------------------------- ah memiliki, menyimpan, ep - Bahwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menguasai atau menyediakan Narkotika M Terdakwa Qiu Junjie alias Junji bersama saksi Chen Shaoyan alias ng Xiao Yan Zi, saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan saksi Santa alias Aliang on hal 31 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI In d A gu alias Akam, Ceng A Yue, Meng Yang Ye alias Mr. Tang, Siau Ciau es R Golongan I berat brutto 20.000 (dua puluh ribu) gram tersebut ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 31