ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

alias Akam dan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji mengaku sebagai
mitra kerja dan barang berupa 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi

ng

(Moulding) diakui saksi Shi Jiayi alias Jia Bo mengaku barang tersebut
milik perusahaan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan saksi Santa alias

Aliang alias Akam, sedangkan saksi Santa alias Aliang alias Akam

gu

mengaku 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding) tersebut bekas
tempat shabu yang diimpor dari China;----------------------------------------

Weiming alias Aming, saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan I dan saksi

Shi Jiayi alias Jia Bo serta saksi Santa alias Aliang alias Akam berikut

ub
lik

ah

A

- Selanjutnya Terdakwa Qiu Junjie alias Junji bersama saksi Tan

barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda
Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut. Sesampainya di Polda

am

Metro Jaya seluruh shabu tersebut dari masing-masing bungkus
disisihkan masing-masing berat brutto 5 (lima) gram (seluruhnya 100

ep

gram) guna dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik

ah
k

sesuai Berita Acara Penyisihan tertanggal 03-06-2016, sedangkan
sisanya berat brutto 19.900 (sembilan belas ribu sembilan ratus) gram

In
do
ne
si

R

atau berat brutto 19,9 kilo dimusnahkan sesuai Berita Acara
Pemusnahan Barang Bukti tertanggal 21-07-2016;-------------------------

A
gu
ng

- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. LAB :
2211/NNF/ 2016 tanggal 15 Juli 2016 dengan kesimpulan barang bukti

hasil penyisihan berupa : 1). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10

(sepuluh) bungkus plastik klip (Kode A.1 s/d A.10) masing-masing
berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 40,8363 gram
diberi nomor barang bukti 0889/2016/PF dan 2). 1 (satu) bungkus

lik

masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya
42,4005 gram diberi nomor barang bukti 0890/2016/PF, adalah benar
mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut

ub

m

ah

plastik klip berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip (Kode B.1 s/d B.10)

61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun

ka

2009 tentang Narkotika;----------------------------------------------------------

ah

memiliki,

menyimpan,

ep

- Bahwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk
menguasai

atau

menyediakan

Narkotika

M

Terdakwa Qiu Junjie alias Junji bersama saksi Chen Shaoyan alias

ng

Xiao Yan Zi, saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan saksi Santa alias Aliang

on

hal 31 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI

In
d

A

gu

alias Akam, Ceng A Yue, Meng Yang Ye alias Mr. Tang, Siau Ciau

es

R

Golongan I berat brutto 20.000 (dua puluh ribu) gram tersebut

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 31

Select target paragraph3