ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R berikut simcard nomor +8618933425678, 1 (satu) unit Handphone warna putih hitam merek Asiafone berikut simcard nomor ng 087888672423, 1 (satu) unit Handphone warna putih biru merek Asiafone berikut simcard Handphone warna nomor 085892775625, 1 hitam merek Nokia (satu) unit berikut simcard nomor gu 081288718812, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Haier berikut simcard nomor 081285797699 dan 081283096503, 1 (satu) kwitansi bukti menginap di Kamar 9010 dan 9011 atas nama Chen, 1 (satu) lembar kwitansi Sewa Ruko di Jl. Raya Perancis 1479 Kosambi ub lik ah A Paspor China Nomor E 12737658 atas nama Shi Jiayi, 1 (satu) lembar Tangerang atas nama Santa, dari Terdakwa Qiu Junjie alias Junji disita : 1 (satu) unit Iphone warna silver berikut simcard nomor am +8613232379999 dan 1 (satu) Paspor China Nomor G 28299856 atas nama Qiu Junjie;------------------------------------------------------------------- ah k Chen Shaoyan alias ep - Dalam pemeriksaan saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo menjelaskan shabu tersebut miliknya Meng Yang Ye alias Mr. Tang In do ne si R (DPO) yang diterima saksi Tan Weiming alias Aming pada tanggal 31 Mei 2016 di Kamar 9032, sedangkan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji A gu ng tidak mengakui dan mengatakan tidak tahu sama sekali tentang Shabu yang disita, setelah itu saksi Tan Weiming alias Aming, saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi, saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji dibawa petugas Polisi ke Tangerang untuk mencari Gudang / Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang lik Santa alias Aliang alias Akam disamping Mall Dadap Tangerang dengan barang bukti yang disita yaitu 3 (tiga) buah anak kunci Gudang Ruko dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih ub m ah dan sekitar pukul 23.30 WIB petugas Polisi berhasil menangkap saksi berikut simcard nomor 0816707077;------------------------------------------- ka - Setelah diperiksa saksi Santa alias Aliang alias Akam pada hari Jum’at ep tanggal 03 Juni 2016 sekitar pukul 00.30 WIB dibawa ke Ruko No. 1 di ah Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk M 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding), dalam pemeriksaan saksi ng Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao on hal 30 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI In d A gu Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo serta saksi Santa alias Aliang es R Naga, Kabupaten Tangerang dan dari dalam Gudang Ruko ditemukan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30