ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

berikut simcard nomor +8618933425678, 1 (satu) unit Handphone
warna

putih

hitam

merek

Asiafone

berikut

simcard

nomor

ng

087888672423, 1 (satu) unit Handphone warna putih biru merek
Asiafone

berikut simcard

Handphone

warna

nomor 085892775625, 1

hitam merek

Nokia

(satu) unit

berikut simcard

nomor

gu

081288718812, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Haier
berikut simcard nomor 081285797699 dan 081283096503, 1 (satu)

kwitansi bukti menginap di Kamar 9010 dan 9011 atas nama Chen, 1
(satu) lembar kwitansi Sewa Ruko di Jl. Raya Perancis 1479 Kosambi

ub
lik

ah

A

Paspor China Nomor E 12737658 atas nama Shi Jiayi, 1 (satu) lembar

Tangerang atas nama Santa, dari Terdakwa Qiu Junjie alias Junji
disita : 1 (satu) unit Iphone warna silver berikut simcard nomor

am

+8613232379999 dan 1 (satu) Paspor China Nomor G 28299856 atas
nama Qiu Junjie;-------------------------------------------------------------------

ah
k

Chen Shaoyan alias

ep

- Dalam pemeriksaan saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi
Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo

menjelaskan shabu tersebut miliknya Meng Yang Ye alias Mr. Tang

In
do
ne
si

R

(DPO) yang diterima saksi Tan Weiming alias Aming pada tanggal 31
Mei 2016 di Kamar 9032, sedangkan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji

A
gu
ng

tidak mengakui dan mengatakan tidak tahu sama sekali tentang Shabu
yang disita, setelah itu saksi Tan Weiming alias Aming, saksi Chen
Shaoyan alias Xiao Yan Zi, saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan Terdakwa

Qiu Junjie alias Junji dibawa petugas Polisi ke Tangerang untuk

mencari Gudang / Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479
Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang

lik

Santa alias Aliang alias Akam disamping Mall Dadap Tangerang
dengan barang bukti yang disita yaitu 3 (tiga) buah anak kunci Gudang
Ruko dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih

ub

m

ah

dan sekitar pukul 23.30 WIB petugas Polisi berhasil menangkap saksi

berikut simcard nomor 0816707077;-------------------------------------------

ka

- Setelah diperiksa saksi Santa alias Aliang alias Akam pada hari Jum’at

ep

tanggal 03 Juni 2016 sekitar pukul 00.30 WIB dibawa ke Ruko No. 1 di

ah

Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk

M

2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding), dalam pemeriksaan saksi

ng

Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao

on

hal 30 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI

In
d

A

gu

Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo serta saksi Santa alias Aliang

es

R

Naga, Kabupaten Tangerang dan dari dalam Gudang Ruko ditemukan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 30

Select target paragraph3