ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

9011 sedangkan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji ditangkap di Kamar
9010, selanjutnya saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi bersama

ng

saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji

dipertemukan dengan saksi Tan Weiming alias Aming di Kamar 9032

dan ketika melakukan penggeledahan petugas Polisi menemukan 1

gu

(satu) Koper warna merah merek Pollo Hoby dalam keadaan terkunci.
Selanjutnya petugas Polisi menanyakan berapa kode untuk membuka

Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo serta

Terdakwa Qiu Junjie alias Junji menjawab tidak tahu, sehingga

ub
lik

ah

A

koper dan ketika itu saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi

petugas Polisi membuka Koper secara paksa dan dari dalam koper
ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan

am

kristal warna putih berat brutto 1000 (seribu) gram atau berat brutto
seluruhnya 10 kilo gram (Kode A.1 s/d Kode A.10);-------------------------

ep

- Setelah itu petugas Polisi membuka safety box Hotel akan tetapi

ah
k

terkunci lalu petugas Polisi menanyakan berapa kode untuk membuka
safety box akan tetapi saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi

In
do
ne
si

R

Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo serta
Terdakwa Qiu Junjie alias Junji menjawab tidak tahu sehingga petugas

A
gu
ng

Polisi memanggil Manager Hotel dan safety box tersebut berhasil

dibuka didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik masingmasing berisikan kristal warna putih berat brutto 1000 (seribu) gram
atau berat brutto seluruhnya 10 kilo gram (Kode B.1 s/d Kode B.10);---

- Dengan ditemukannya narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya
20

(dua

puluh) kilo gram tersebut, selanjutnya petugas Polisi

lik

petugas Polisi menyita barang bukti yaitu dari saksi Tan Weiming alias
Aming berupa : 1 (satu) Paspor China Nomor E 79375063 atas nama
Tan Weiming, 1 (satu) unit Iphone warna putih berikut simcard nomor

ub

m

ah

melakukan penggeledahan badan, pakaian dan kamar Hotel, sehingga

081283096398 dan 1 (satu) lembar kwitansi menginap di Kamar 9032

ka

atas nama Tan Weiming, dari saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi di

ep

Kamar 9011 disita : 1 (satu) unit Iphone warna putih berikut simcard

ah

nomor +8615013111234, 1 (satu) unit handphone warna hitam merek

M

China Nomor E 76914500 atas nama Chen Shaoyan, dari saksi Shi

ng

Jiayi alias Jia Bo disita : 1 (satu) unit Iphone warna Gold berikut

on

hal 29 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI

In
d

A

gu

simcard nomor +8615323916333, 1 (satu) unit Iphone warna silver

es

R

Samsung berikut simcard nomor 081337438887 dan 1 (satu) Paspor

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 29

Select target paragraph3