ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 9011 sedangkan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji ditangkap di Kamar 9010, selanjutnya saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi bersama ng saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji dipertemukan dengan saksi Tan Weiming alias Aming di Kamar 9032 dan ketika melakukan penggeledahan petugas Polisi menemukan 1 gu (satu) Koper warna merah merek Pollo Hoby dalam keadaan terkunci. Selanjutnya petugas Polisi menanyakan berapa kode untuk membuka Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo serta Terdakwa Qiu Junjie alias Junji menjawab tidak tahu, sehingga ub lik ah A koper dan ketika itu saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi petugas Polisi membuka Koper secara paksa dan dari dalam koper ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan am kristal warna putih berat brutto 1000 (seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10 kilo gram (Kode A.1 s/d Kode A.10);------------------------- ep - Setelah itu petugas Polisi membuka safety box Hotel akan tetapi ah k terkunci lalu petugas Polisi menanyakan berapa kode untuk membuka safety box akan tetapi saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi In do ne si R Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo serta Terdakwa Qiu Junjie alias Junji menjawab tidak tahu sehingga petugas A gu ng Polisi memanggil Manager Hotel dan safety box tersebut berhasil dibuka didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik masingmasing berisikan kristal warna putih berat brutto 1000 (seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10 kilo gram (Kode B.1 s/d Kode B.10);--- - Dengan ditemukannya narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya 20 (dua puluh) kilo gram tersebut, selanjutnya petugas Polisi lik petugas Polisi menyita barang bukti yaitu dari saksi Tan Weiming alias Aming berupa : 1 (satu) Paspor China Nomor E 79375063 atas nama Tan Weiming, 1 (satu) unit Iphone warna putih berikut simcard nomor ub m ah melakukan penggeledahan badan, pakaian dan kamar Hotel, sehingga 081283096398 dan 1 (satu) lembar kwitansi menginap di Kamar 9032 ka atas nama Tan Weiming, dari saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi di ep Kamar 9011 disita : 1 (satu) unit Iphone warna putih berikut simcard ah nomor +8615013111234, 1 (satu) unit handphone warna hitam merek M China Nomor E 76914500 atas nama Chen Shaoyan, dari saksi Shi ng Jiayi alias Jia Bo disita : 1 (satu) unit Iphone warna Gold berikut on hal 29 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI In d A gu simcard nomor +8615323916333, 1 (satu) unit Iphone warna silver es R Samsung berikut simcard nomor 081337438887 dan 1 (satu) Paspor ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29