ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R didaerah Gajah Mada. Setelah tahu Shabu sudah ada di Kamar 9032 selanjutnya saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chen ng Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo pulang ke Kamar 9032 lalu saksi Shi Jiayi alias Jia Bo menerima 2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing koper berisi 10 gu (sepuluh) Kilo Gram Shabu dari Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO), kemudian koper berisikan shabu disimpan di Kamar 9032 Fave Hotel;- Terdakwa Qiu Junjie alias Junji sampai di Bandara Soekarno Hatta dan dijemput oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam kemudian ub lik ah A - Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 21.30 WIB diantarkan ke Fave Hotel di Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dan Terdakwa Qiu Junjie alias am Junji cek in di Kamar 9010. Setelah mendapatkan Kamar 9010 selanjutnya Terdakwa Qiu Junjie alias Junji menemui saksi Tan ep Weiming alias Aming dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo di Kamar 9032 ah k dan pada saat itu saksi Shi Jiayi alias Jia Bo memperlihatkan 2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing koper berisi In do ne si R 10 (sepuluh) Kilo Gram Shabu yang salah satu kopernya disimpan didalam safety box yang ada di Kamar 9032, setelah itu Terdakwa Qiu A gu ng Junjie alias Junji bersama saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo keluar untuk makan;---------------------------------------------------------------- - Bahwa sebelumnya yaitu pada tanggal 29 Mei 2016 ketika saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan Adul (DPO) sampai di Loby Fave Hotel membawa 2 (dua) buah lik gerak-geriknya sedang diawasi oleh satu Tim Petugas Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya;----------------------------- Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 17.30 ub m ah Koper warna merah dan warna pink masing-masing berisi Shabu, WIB ketika Terdakwa Qiu Junjie alias Junji bersama saksi Tan ep ka Weiming alias Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo baru pulang dari Rumah Makan La Mei 9032 dan 9011 petugas Polisi langsung melakukan M penangkapan disaksikan petugas Security Hotel, yaitu saksi Tan ng Weiming alias Aming ditangkap di Kamar 9032, saksi Chen Shaoyan on hal 28 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI In d A gu alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo ditangkap di Kamar es Kamar R ah Zi di Jl. Mangga Besar I Jakarta Barat dan ketika hendak masuk ke ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28