ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

didaerah Gajah Mada. Setelah tahu Shabu sudah ada di Kamar 9032

selanjutnya saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chen

ng

Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo pulang ke

Kamar 9032 lalu saksi Shi Jiayi alias Jia Bo menerima 2 (dua) buah
Koper warna merah dan warna pink masing-masing koper berisi 10

gu

(sepuluh) Kilo Gram Shabu dari Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO),
kemudian koper berisikan shabu disimpan di Kamar 9032 Fave Hotel;-

Terdakwa Qiu Junjie alias Junji sampai di Bandara Soekarno Hatta

dan dijemput oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam kemudian

ub
lik

ah

A

- Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 21.30 WIB

diantarkan ke Fave Hotel di Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127,
Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dan Terdakwa Qiu Junjie alias

am

Junji cek in di Kamar 9010. Setelah mendapatkan Kamar 9010
selanjutnya Terdakwa Qiu Junjie alias Junji menemui saksi Tan

ep

Weiming alias Aming dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo di Kamar 9032

ah
k

dan pada saat itu saksi Shi Jiayi alias Jia Bo memperlihatkan 2 (dua)
buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing koper berisi

In
do
ne
si

R

10 (sepuluh) Kilo Gram Shabu yang salah satu kopernya disimpan
didalam safety box yang ada di Kamar 9032, setelah itu Terdakwa Qiu

A
gu
ng

Junjie alias Junji bersama saksi Tan Weiming alias Aming bersama
saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo
keluar untuk makan;----------------------------------------------------------------

- Bahwa sebelumnya yaitu pada tanggal 29 Mei 2016 ketika saksi Santa

alias Aliang alias Akam bersama Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO)

dan Adul (DPO) sampai di Loby Fave Hotel membawa 2 (dua) buah

lik

gerak-geriknya sedang diawasi oleh satu Tim Petugas Polisi dari
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya;----------------------------- Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 17.30

ub

m

ah

Koper warna merah dan warna pink masing-masing berisi Shabu,

WIB ketika Terdakwa Qiu Junjie alias Junji bersama saksi Tan

ep

ka

Weiming alias Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi
dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo baru pulang dari Rumah Makan La Mei

9032

dan

9011

petugas

Polisi

langsung

melakukan

M

penangkapan disaksikan petugas Security Hotel, yaitu saksi Tan

ng

Weiming alias Aming ditangkap di Kamar 9032, saksi Chen Shaoyan

on

hal 28 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI

In
d

A

gu

alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo ditangkap di Kamar

es

Kamar

R

ah

Zi di Jl. Mangga Besar I Jakarta Barat dan ketika hendak masuk ke

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 28

Select target paragraph3