ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Wa, Liu Zhanou, Budi dan Adul (keenamnya masih DPO) tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang di Negara Republik ng Indonesia;--------------------------------------------------------------------------- -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) gu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------Tuntutan Jaksa Penuntut umum terhadap Terdakwa yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengadili perkara ini memutuskan :-------------------------------------------------- ub lik ah A II. 1. Menyatakan Terdakwa QIU JUNJIE alias JUNJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan am jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) yaitu menawarkan untuk dijual, ep menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, ah k menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana In do ne si R Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;------------------------------ A gu ng 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa QIU JUNJIE alias JUNJI dengan pidana MATI;----------------------------------------------------- 3. Menyatakan barang bukti berupa :--------------------------------------------- 1. 1 (satu) Koper warna merah merek Pollo Hoby;-------------------------- 2. 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto lik 3. 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10 Kilo gram (Kode B.1 s/d Kode B.10);------------------- ub m ah seluruhnya 10 Kilo gram (Kode A.1 s/d Kode A.10);------------------- 4. 1 (satu) unit Iphone putih berikut simcard nomor 081283096398;--- ka 5. 1 (satu) Iphone putih berikut simcard nomor +8615013111234;---- ep 6. 1 (satu) unit handphone warna hitam merek Samsung berikut ah simcard nomor 081337438887;---------------------------------------------- 8. 1 (satu) unit Iphone silver berikut simcard no +8618933425678;--- ng M 9. 1 (satu) unit Handphone warna putih hitam merek Asiafone berikut on hal 32 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI In d A gu simcard nomor 087888672423;-------------------------------------------- es R 7. 1 (satu) unit Iphone Gold berikut simcard no. +8615323916333;--- ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 32