ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

10. 1 (satu) unit Handphone warna putih biru merek Asiafone berikut
simcard nomor 085892775625;--------------------------------------------

ng

11. 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Nokia berikut simcard
nomor 081288718812;-------------------------------------------------------

12. 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Haier berikut simcard

gu

nomor 081285797699 dan 081283096503;-----------------------------

13. 1 (satu) unit Iphone silver berikut simcard no +8613232379999;---

simcard nomor 0816707077;--------------------------------------------------

15. 1 (satu) lembar Kwitansi Sewa Ruko di Jl. Raya Perancis 1479

ub
lik

ah

A

14. 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih berikut

Kosambi Tangerang atas nama SANTA;---------------------------------16. 1 (satu) lembar Kwitansi bukti menginap di Kamar 9010 dan 9011

am

atas nama CHEN;------------------------------------------------------------17. 1 (satu) kwitansi menginap di Kamar 9032 an. TAN WEIMING;------

ep

18. 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding);----------------------------

ah
k

19. 3 (tiga) buah anak kunci Gudang Ruko;---------------------------------20. 1 (satu) Paspor China Nomor E 79375063 an. TAN WEIMING;-----

In
do
ne
si

R

21. 1 (satu) Paspor China Nomor E 76914500 an. CHEN SHAOYAN;--

22. 1 (satu) Paspor China Nomor E 12737658 atas nama SHI

A
gu
ng

JIAYI;---------------------------------------------------------------------------

23. 1 (satu) Paspor China Nomor G 28299856 atas nama QIU JUNJIE;
24. 1 (satu) buah hardisk berisi rekaman CCTV di Fave Hotel;------------

25. 1 (satu) unit mobil Luxio Nomor Polisi B-1072-BRE warna silver
berikut STNK atas nama EVI;-----------------------------------------------

No.1 s/d No.25 seluruhnya dipergunakan untuk perkara atas nama
Terdakwa TAN WEIMING alias AMING dkk dan Terdakwa SANTA

lik

4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah

III. Salinan Resmi

ub

Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);---------------------------------------------------Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor

1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt., tanggal 03 Maret 2017 yang amarnya

ka

m

ah

alias ALIANG alias AKAM.--------------------------------------------------------

ep

sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

ah

- Menyatakan Terdakwa QIU JUNJIE alias JUNJI, telah terbukti secara

jahat, melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam

ng

M

jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan

on

hal 33 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI

In
d

A

gu

tanaman yang beratnya lebih 5 (lima) gram”;---------------------------------

es

R

sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 33

Select target paragraph3