ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara “SEUMUR HIDUP”;--------------------------------------------- ng - Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;------------------------------------------- Menetapkan agar barang bukti berupa :--------------------------------------- 1. 1 (satu) Koper warna merah merek Pollo Hoby;-------------------------- gu 2. 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto 3. 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto ub lik ah A seluruhnya 10 Kilo gram (Kode A.1 s/d Kode A.10);------------------- seluruhnya 10 Kilo gram (Kode B.1 s/d Kode B.10);------------------4. 1 (satu) unit Iphone putih berikut simcard nomor 081283096398;--- am 5. 1 (satu) Iphone putih berikut simcard nomor +8615013111234;---6. 1 (satu) unit handphone warna hitam merek Samsung berikut ah k ep simcard nomor 081337438887;---------------------------------------------7. 1 (satu) unit Iphone Gold berikut simcard no. +8615323916333;--- R 8. 1 (satu) unit Iphone silver berikut simcard no +8618933425678;--- In do ne si 9. 1 (satu) unit Handphone warna putih hitam merek Asiafone berikut simcard nomor 087888672423;------------------------------------------- A gu ng 10. 1 (satu) unit Handphone warna putih biru merek Asiafone berikut simcard nomor 085892775625;-------------------------------------------- 11. 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Nokia berikut simcard nomor 081288718812;------------------------------------------------------ 12. 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Haier berikut simcard nomor 081285797699 dan 081283096503;----------------------------- lik 14. 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih berikut simcard nomor 0816707077;----------------------------------------------15. 1 (satu) lembar Kwitansi Sewa Ruko di Jl. Raya Perancis 1479 ub m ah 13. 1 (satu) unit Iphone silver berikut simcard no +8613232379999;--- Kosambi Tangerang atas nama SANTA;--------------------------------- ep ka 16. 1 (satu) lembar Kwitansi bukti menginap di Kamar 9010 dan 9011 atas nama CHEN;------------------------------------------------------------ ah 17. 1 (satu) kwitansi menginap di Kamar 9032 an. TAN WEIMING;------ R 18. 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding);----------------------------- es M 19. 3 (tiga) buah anak kunci Gudang Ruko;---------------------------------- hal 34 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI In d A gu 21. 1 (satu) Paspor China Nomor E 76914500 an. CHEN SHAOYAN;-- on ng 20. 1 (satu) Paspor China Nomor E 79375063 an. TAN WEIMING;----- ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 34