ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi tunggu saja karena barang belum
datang;------------------------------------------------------------------------------

ng

- Bahwa pada tanggal 26 Mei 2016 saksi Shi Jiayi alias Jia Bo
menghubungi Terdakwa Qiu Junjie alias Junji yang saat itu ada di

Negara China meminta supaya datang ke Indonesia untuk bergabung

gu

di Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127,
Kecamatan Tamansari Jakarta Barat. Setelah itu pada tanggal 27 Mei

barang impor dari China sudah sampai ke Indonesia dan setelah saksi

Shi Jiayi alias Jia Bo memberitahukan kepada Meng Yang Ye alias Mr.

ub
lik

ah

A

2016 saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dihubungi Budi (DPO) diberitahu

Tang (DPO) barang dari China sudah sampai ke Indonesia;-------------- Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 sekitar pukul 16.00 WIB saksi

am

Santa alias Aliang alias Akam dihubungi oleh Liu Zhanou (DPO) yang
memberitahu barang impor dari China akan diantar ke Gudang di

ep

Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi

ah
k

Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang;-----------------------------

R

- Kemudian pada tanggal 29 Mei 2016 saksi Santa alias Aliang alias

In
do
ne
si

Akam dihubungi Budi (DPO) intinya disuruh datang ke EKSPEDISI
BUANA EXPRES di Pergudangan Sentra Industri Terpadu Tahap 1 &

A
gu
ng

2 di Jl. Elang Laut Blok E2 No. 22-23 Pantai Indah Kapuk Jakarta

Utara untuk menjemput barang berupa 2 (dua) Set Moulding berisikan
Narkotika jenis Shabu. Pada hari yang sama saksi Shi Jiayi alias Jia

Bo menerima uang dari Ceng A Yue (DPO) sejumlah Rp.70.000.000,(tujuh puluh juta rupiah) selanjutnya uang diserahkan kepada saksi

Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Tan Weiming alias Aming

lik

- Bahwa sekitar pukul 12.00 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam
menghubungi Liu Zhanou (DPO) memberitahu mau menjemput barang
di Kantor Ekspedisi, setelah itu saksi Santa alias Aliang alias Akam

ub

m

ah

untuk biaya operasional sehari-hari;-------------------------------------------

bersama Adul (DPO) menjemput Liu Zhanou (DPO) dan Meng Yang

bersama-sama

menuju

ep

ka

Ye alias Mr. Tang (DPO) di Fave Hotel dan kemudian berempat
ke

EKSPEDISI

BUANA

EXPRES

di

ah

Pergudangan Sentra Industri Terpadu Tahap 1 & 2 di Jl. Elang Laut

M

Kantor Ekspedisi bertemu dengan Budi (DPO) lalu menanyakan

ng

barang impor dari China dan karyawan Ekspedisi memberitahu barang

on

hal 26 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI

In
d

A

gu

impor sedang dalam perjalanan menuju ke Ruko No. 1 di Jl. Raya

es

R

Blok E2 No. 22-23, Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dan setibanya di

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 26

Select target paragraph3