ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi tunggu saja karena barang belum datang;------------------------------------------------------------------------------ ng - Bahwa pada tanggal 26 Mei 2016 saksi Shi Jiayi alias Jia Bo menghubungi Terdakwa Qiu Junjie alias Junji yang saat itu ada di Negara China meminta supaya datang ke Indonesia untuk bergabung gu di Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari Jakarta Barat. Setelah itu pada tanggal 27 Mei barang impor dari China sudah sampai ke Indonesia dan setelah saksi Shi Jiayi alias Jia Bo memberitahukan kepada Meng Yang Ye alias Mr. ub lik ah A 2016 saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dihubungi Budi (DPO) diberitahu Tang (DPO) barang dari China sudah sampai ke Indonesia;-------------- Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 sekitar pukul 16.00 WIB saksi am Santa alias Aliang alias Akam dihubungi oleh Liu Zhanou (DPO) yang memberitahu barang impor dari China akan diantar ke Gudang di ep Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi ah k Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang;----------------------------- R - Kemudian pada tanggal 29 Mei 2016 saksi Santa alias Aliang alias In do ne si Akam dihubungi Budi (DPO) intinya disuruh datang ke EKSPEDISI BUANA EXPRES di Pergudangan Sentra Industri Terpadu Tahap 1 & A gu ng 2 di Jl. Elang Laut Blok E2 No. 22-23 Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara untuk menjemput barang berupa 2 (dua) Set Moulding berisikan Narkotika jenis Shabu. Pada hari yang sama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo menerima uang dari Ceng A Yue (DPO) sejumlah Rp.70.000.000,(tujuh puluh juta rupiah) selanjutnya uang diserahkan kepada saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Tan Weiming alias Aming lik - Bahwa sekitar pukul 12.00 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam menghubungi Liu Zhanou (DPO) memberitahu mau menjemput barang di Kantor Ekspedisi, setelah itu saksi Santa alias Aliang alias Akam ub m ah untuk biaya operasional sehari-hari;------------------------------------------- bersama Adul (DPO) menjemput Liu Zhanou (DPO) dan Meng Yang bersama-sama menuju ep ka Ye alias Mr. Tang (DPO) di Fave Hotel dan kemudian berempat ke EKSPEDISI BUANA EXPRES di ah Pergudangan Sentra Industri Terpadu Tahap 1 & 2 di Jl. Elang Laut M Kantor Ekspedisi bertemu dengan Budi (DPO) lalu menanyakan ng barang impor dari China dan karyawan Ekspedisi memberitahu barang on hal 26 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI In d A gu impor sedang dalam perjalanan menuju ke Ruko No. 1 di Jl. Raya es R Blok E2 No. 22-23, Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dan setibanya di ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26