ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 21.00 WIB dan saat itu dijemput
oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam lalu saksi Tan Weiming alias

ng

Aming diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk
No. 127 Kecamatan Tamansari Jakarta Barat dan saksi Tan Weiming

alias Aming cek in di Kamar 9010 menggunakan Paspor dan yang

gu

membayar uang sewa kamar adalah saksi Santa alias Aliang alias

Akam, sekitar setengah jam kemudian di Kamar 9010 saksi Tan

intinya memberitahu akan pulang dulu ke China lalu saksi Chen
Shaoyan alias Xiao Yan Zi memberikan uang kepada saksi Tan

ub
lik

ah

A

Weiming alias Aming didatangi saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi

Weiming alias Aming sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk
biaya makan dan perpanjangan sewa kamar hotel serta saksi Tan

am

Weiming alias Aming disuruh menunggu di Kamar Hotel karena
barang belum datang;------------------------------------------------------------

ep

- Bahwa pada tanggal 14 Mei 2016 saksi Santa alias Aliang alias Akam

ah
k

mengirim pesan kepada Siau Ciao Wa (DPO) melalui Wechat intinya
sudah dapat Gudang yaitu Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling
Kosambi

Kecamatan

Teluk

Naga

Kabupaten

In
do
ne
si

Kelurahan

R

1479

Tangerang dengan harga sewa pertahun Rp.70.000.000,- (tujuh puluh

A
gu
ng

juta rupiah) ditambah uang jaminan sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta
rupiah). Setelah itu pada tanggal 16 Mei 2016 saksi Santa alias Aliang

alias Akam melaksanakan perintah Siau Ciao Wa (DPO) yaitu
menjemput Liu Zhanou (DPO) dan Meng Yang Ye alias Mr. Tang

(DPO), selanjutnya saksi Santa alias Aliang alias Akam mengajak

Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan Siau Ciao Wa (DPO) ke

Kab.

Tangerang

membayar

sewa

Ruko

lik

Naga,

sejumlah

Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan uang jaminan sejumlah
Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan bukti kwitansi menggunakan

ub

m

ah

Kantor Broker Pro di Jl. Perancis Raya Kel. Kosambi, Kec. Teluk

nama Santa;------------------------------------------------------------------------

ka

- Kemudian pada tanggal 19 Mei 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao

ep

Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dari China kembali ke Jakarta

ah

lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi menyuruh saksi Tan

M

saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan selama di Kamar

ng

9032 saksi Tan Weiming alias Aming bertanya

kepada saksi Chen

on

hal 25 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI

In
d

A

gu

Shaoyan alias Xiao Yan Zi kerjanya apa disini lalu dijawab saksi

es

R

Weiming alias Aming untuk pindah ke Kamar 9032 yang ditempati

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 25

Select target paragraph3