ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 21.00 WIB dan saat itu dijemput oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam lalu saksi Tan Weiming alias ng Aming diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127 Kecamatan Tamansari Jakarta Barat dan saksi Tan Weiming alias Aming cek in di Kamar 9010 menggunakan Paspor dan yang gu membayar uang sewa kamar adalah saksi Santa alias Aliang alias Akam, sekitar setengah jam kemudian di Kamar 9010 saksi Tan intinya memberitahu akan pulang dulu ke China lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi memberikan uang kepada saksi Tan ub lik ah A Weiming alias Aming didatangi saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi Weiming alias Aming sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk biaya makan dan perpanjangan sewa kamar hotel serta saksi Tan am Weiming alias Aming disuruh menunggu di Kamar Hotel karena barang belum datang;------------------------------------------------------------ ep - Bahwa pada tanggal 14 Mei 2016 saksi Santa alias Aliang alias Akam ah k mengirim pesan kepada Siau Ciao Wa (DPO) melalui Wechat intinya sudah dapat Gudang yaitu Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten In do ne si Kelurahan R 1479 Tangerang dengan harga sewa pertahun Rp.70.000.000,- (tujuh puluh A gu ng juta rupiah) ditambah uang jaminan sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Setelah itu pada tanggal 16 Mei 2016 saksi Santa alias Aliang alias Akam melaksanakan perintah Siau Ciao Wa (DPO) yaitu menjemput Liu Zhanou (DPO) dan Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO), selanjutnya saksi Santa alias Aliang alias Akam mengajak Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan Siau Ciao Wa (DPO) ke Kab. Tangerang membayar sewa Ruko lik Naga, sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan uang jaminan sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan bukti kwitansi menggunakan ub m ah Kantor Broker Pro di Jl. Perancis Raya Kel. Kosambi, Kec. Teluk nama Santa;------------------------------------------------------------------------ ka - Kemudian pada tanggal 19 Mei 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao ep Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dari China kembali ke Jakarta ah lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi menyuruh saksi Tan M saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan selama di Kamar ng 9032 saksi Tan Weiming alias Aming bertanya kepada saksi Chen on hal 25 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI In d A gu Shaoyan alias Xiao Yan Zi kerjanya apa disini lalu dijawab saksi es R Weiming alias Aming untuk pindah ke Kamar 9032 yang ditempati ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25