ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Pesawat menuju ke Jakarta dan sekitar pukul 21.00 WIB sampai di
Bandara Soekarno Hatta lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi

ng

dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dijemput oleh saksi Santa alias Aliang

alias Akam kemudian oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam diantar

ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127,

gu

Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, setelah sampai di Loby Fave
Hotel lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi cek in di Kamar 9032

- Pada tanggal 16 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan
saksi Shi Jiayi alias Jia Bo bersama saksi Santa alias Aliang alias

ub
lik

ah

A

sedangkan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo cek in di Kamar 9016;--------------

Akam mengadakan pertemuan dengan Meng Yang Ye alias Mr. Tang
(DPO) membahas penerimaan barang yaitu Terdakwa Qiu Junjie alias

am

Junji yang diperintah untuk menerima barang. Kemudian pada tanggal
27 April 2016 saksi Qiu Junjie alias Junji menerima pesan dari Siau

ep

Ciao (DPO) melalui Wechat intinya disuruh mencari Gudang untuk

ah
k

disewa;------------------------------------------------------------------------------

R

- Kemudian pada tanggal 20 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao

In
do
ne
si

Yan Zi didatangai Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) yang ditemani

seseorang tidak dikenal ke Kamar 9032, saat itu Meng Yang Ye alias

A
gu
ng

Mr. Tang (DPO) menyerahkan 1 (satu) unit Handphone kepada saksi
Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dengan pesan tidak boleh dipakai

menghubungi keluar dan hanya untuk menerima saja, setelah itu Meng
Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) menemui saksi Shi Jiayi alias Jia Bo di
Kamar 9016 dan saat itu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi

mengikuti ke Kamar 9016, setelah itu Meng Yang Ye alias Mr. Tang

lik

- Bahwa pada tanggal 04 Mei 2016 ketika sedang di Apartemen Best
Western Mangga Dua Jakarta Utara saksi Santa alias Aliang alias
Akam menerima pesan dari Siau Ciao Wa (DPO) melalui Wechat

ub

m

ah

(DPO) bersama temannya tersebut pulang;----------------------------------

intinya disuruh menjemput Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan

ep

ka

Liu Zhanou (DPO) di Bandara Soekarno Hatta untuk diantar ke Fave
Hotel. Kemudian sekitar pukul 20.20 WIB saksi Santa alias Aliang alias

ah

Akam menjemput ke Bandara Soekarno Hatta dan diantar ke Fave

Tamansari Jakarta Barat;--------------------------------------------------------

ng

M

- Pada tanggal 11 Mei 2016 saksi Tan Weiming alias Aming berangkat

on

hal 24 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI

In
d

A

gu

ke Jakarta menggunakan Pesawat Catay Pacifik dan mendarat di

es

R

Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127 Kecamatan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 24

Select target paragraph3