ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Pesawat menuju ke Jakarta dan sekitar pukul 21.00 WIB sampai di Bandara Soekarno Hatta lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi ng dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dijemput oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam kemudian oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, gu Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, setelah sampai di Loby Fave Hotel lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi cek in di Kamar 9032 - Pada tanggal 16 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo bersama saksi Santa alias Aliang alias ub lik ah A sedangkan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo cek in di Kamar 9016;-------------- Akam mengadakan pertemuan dengan Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) membahas penerimaan barang yaitu Terdakwa Qiu Junjie alias am Junji yang diperintah untuk menerima barang. Kemudian pada tanggal 27 April 2016 saksi Qiu Junjie alias Junji menerima pesan dari Siau ep Ciao (DPO) melalui Wechat intinya disuruh mencari Gudang untuk ah k disewa;------------------------------------------------------------------------------ R - Kemudian pada tanggal 20 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao In do ne si Yan Zi didatangai Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) yang ditemani seseorang tidak dikenal ke Kamar 9032, saat itu Meng Yang Ye alias A gu ng Mr. Tang (DPO) menyerahkan 1 (satu) unit Handphone kepada saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dengan pesan tidak boleh dipakai menghubungi keluar dan hanya untuk menerima saja, setelah itu Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) menemui saksi Shi Jiayi alias Jia Bo di Kamar 9016 dan saat itu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi mengikuti ke Kamar 9016, setelah itu Meng Yang Ye alias Mr. Tang lik - Bahwa pada tanggal 04 Mei 2016 ketika sedang di Apartemen Best Western Mangga Dua Jakarta Utara saksi Santa alias Aliang alias Akam menerima pesan dari Siau Ciao Wa (DPO) melalui Wechat ub m ah (DPO) bersama temannya tersebut pulang;---------------------------------- intinya disuruh menjemput Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan ep ka Liu Zhanou (DPO) di Bandara Soekarno Hatta untuk diantar ke Fave Hotel. Kemudian sekitar pukul 20.20 WIB saksi Santa alias Aliang alias ah Akam menjemput ke Bandara Soekarno Hatta dan diantar ke Fave Tamansari Jakarta Barat;-------------------------------------------------------- ng M - Pada tanggal 11 Mei 2016 saksi Tan Weiming alias Aming berangkat on hal 24 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI In d A gu ke Jakarta menggunakan Pesawat Catay Pacifik dan mendarat di es R Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127 Kecamatan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24