ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

barang di Indonesia dengan gaji setiap bulan sejumlah 20.000
(dua puluh ribu) RMB dengan sistem pembayaran apabila pulang ke

ng

China akan dikirimkan uang gajinya, setelah setuju lalu saksi Chen
Shaoyan alias Xiao Yan Zi disuruh oleh Meng Yang Ye alias Mr. Tang

(DPO) untuk berangkat ke Indonesia bersama saksi Shi Jiayi alias

gu

Jia Bo;--------------------------------------------------------------------------------

- Kemudian saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi mengadakan

pertemuan tersebut saksi Tan Weiming alias Aming ditawari pekerjaan
di Indonesia yaitu menjaga dan mengantarkan barang dengan gaji

ub
lik

ah

A

pertemuan dengan saksi Tan Weiming alias Aming dan dalam

sebesar 8.000 (delapan ribu) RMB dan biaya untuk tempat tinggal dan
makan ditanggung oleh saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi, atas

am

tawaran tersebut saksi Tan Weiming alias Aming menyetujui, lalu saksi
Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi mengatakan agar menunggu Boss

ep

yaitu Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) akan membelikan tiket.

ah
k

Selanjutnya saksi Tan Weiming alias Aming mengajukan pembuatan
Paspor dengan memakai biaya sendiri dan biayanya akan diganti oleh

In
do
ne
si

R

saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi setelah Paspor jadi, kemudian
saksi Tan Weiming alias Aming mengirimkan photo copy Paspor

A
gu
ng

kepada saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi untuk dibelikan Tiket
Pesawat;-----------------------------------------------------------------------------

- Dua hari kemudian saksi Tan Weiming alias Aming diberitahu oleh
saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi akan ada orang yang mengirim
kode booking tiket untuk ke Jakarta dan tidak lama kemudian saksi

Tan Weiming alias Aming menerima SMS dari nomor seseorang

lik

alias Aming dihubungi saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi yang
memberitahu apabila sudah sampai di Bandara akan ada orang yang
menjemput untuk diantar ke Hotel;---------------------------------------------

ub

m

ah

berisikan kode booking tiket pesawat, setelah itu saksi Tan Weiming

- Bahwa pada tanggal 10 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan

ep

ka

Zi dihubungi saksi Shi Jiayi alias Jia Bo yang memberitahukan bahwa
pada tanggal 15 April 2016 berangkat ke Indonesia. Kemudian pada

ah

tanggal 15 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi menemui

M

Jiayi alias Jia Bo didampingi teman wanitanya, setelah itu saksi Chen

ng

Shaoyan alias Xiao Yan Zi bersama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo naik

on

hal 23 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI

In
d

A

gu

Kapal Laut menuju ke Hongkong dan setelah di Hongkong naik

es

R

saksi Shi Jiayi alias Jia Bo di Pelabuhan Chunai yang saat itu saksi Shi

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 23

Select target paragraph3