ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R barang di Indonesia dengan gaji setiap bulan sejumlah 20.000 (dua puluh ribu) RMB dengan sistem pembayaran apabila pulang ke ng China akan dikirimkan uang gajinya, setelah setuju lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi disuruh oleh Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) untuk berangkat ke Indonesia bersama saksi Shi Jiayi alias gu Jia Bo;-------------------------------------------------------------------------------- - Kemudian saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi mengadakan pertemuan tersebut saksi Tan Weiming alias Aming ditawari pekerjaan di Indonesia yaitu menjaga dan mengantarkan barang dengan gaji ub lik ah A pertemuan dengan saksi Tan Weiming alias Aming dan dalam sebesar 8.000 (delapan ribu) RMB dan biaya untuk tempat tinggal dan makan ditanggung oleh saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi, atas am tawaran tersebut saksi Tan Weiming alias Aming menyetujui, lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi mengatakan agar menunggu Boss ep yaitu Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) akan membelikan tiket. ah k Selanjutnya saksi Tan Weiming alias Aming mengajukan pembuatan Paspor dengan memakai biaya sendiri dan biayanya akan diganti oleh In do ne si R saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi setelah Paspor jadi, kemudian saksi Tan Weiming alias Aming mengirimkan photo copy Paspor A gu ng kepada saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi untuk dibelikan Tiket Pesawat;----------------------------------------------------------------------------- - Dua hari kemudian saksi Tan Weiming alias Aming diberitahu oleh saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi akan ada orang yang mengirim kode booking tiket untuk ke Jakarta dan tidak lama kemudian saksi Tan Weiming alias Aming menerima SMS dari nomor seseorang lik alias Aming dihubungi saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi yang memberitahu apabila sudah sampai di Bandara akan ada orang yang menjemput untuk diantar ke Hotel;--------------------------------------------- ub m ah berisikan kode booking tiket pesawat, setelah itu saksi Tan Weiming - Bahwa pada tanggal 10 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan ep ka Zi dihubungi saksi Shi Jiayi alias Jia Bo yang memberitahukan bahwa pada tanggal 15 April 2016 berangkat ke Indonesia. Kemudian pada ah tanggal 15 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi menemui M Jiayi alias Jia Bo didampingi teman wanitanya, setelah itu saksi Chen ng Shaoyan alias Xiao Yan Zi bersama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo naik on hal 23 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI In d A gu Kapal Laut menuju ke Hongkong dan setelah di Hongkong naik es R saksi Shi Jiayi alias Jia Bo di Pelabuhan Chunai yang saat itu saksi Shi ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23