ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang

ng

Narkotika;---------------------------------------------------------------------------

- Bahwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk
memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika

gu

Golongan I jenis Shabu berat brutto 20.000 (dua puluh ribu) gram

tersebut Terdakwa Santa alias Aliang alias Akam bersama saksi Chen

Junjie alias Junji, Ceng A Yue, Meng Yang Ye alias Mr. Tang, Siau
Ciau Wa, Liu Zhanou, Budi dan Adul (keenamnya masih DPO)

ub
lik

ah

A

Shaoyan alias Xiao Yan Zi, saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan saksi Qiu

tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang di Negara Republik
Indonesia;---------------------------------------------------------------------------

am

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-

ep

Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----

ah
k

Lebih Subsidair :----------------------------------------------------------------------------Bahwa Terdakwa Qiu Junjie alias Junji bersama-sama dengan saksi

In
do
ne
si

R

Tan Weiming alias Aming, saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan
saksi Shi Jiayi alias Jia Bo, serta saksi Santa alias Aliang alias Akam

A
gu
ng

(keempatnya Terdakwa dalam berkas perkara splitzing), dengan Ceng A

Yue, Meng Yang Ye alias Mr. Tang, Siau Ciao Wa, Liu Zhanou, Budi dan
Adul (keenamnya masih DPO), pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016

sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang
masih termasuk pada bulan Juni 2015, bertempat di Kamar 9032 Fave

Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan

lik

masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat,
percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana
Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), yaitu tanpa

ub

m

ah

Tamansari, Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang

hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau

ka

menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5

ep

(lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------

ah

- Pada akhir bulan Maret 2016 ketika saksi Chen Shaoyan alias Xiao

M

Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) disalah satu Rumah Makan yang ada di

ng

Negara China, saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi ditawari

on

hal 22 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI

In
d

A

gu

pekerjaan oleh Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) untuk menjaga

es

R

Yan Zi sedang makan bersama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan Meng

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 22

Select target paragraph3