ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang ng Narkotika;--------------------------------------------------------------------------- - Bahwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika gu Golongan I jenis Shabu berat brutto 20.000 (dua puluh ribu) gram tersebut Terdakwa Santa alias Aliang alias Akam bersama saksi Chen Junjie alias Junji, Ceng A Yue, Meng Yang Ye alias Mr. Tang, Siau Ciau Wa, Liu Zhanou, Budi dan Adul (keenamnya masih DPO) ub lik ah A Shaoyan alias Xiao Yan Zi, saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan saksi Qiu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang di Negara Republik Indonesia;--------------------------------------------------------------------------- am -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang- ep Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----- ah k Lebih Subsidair :----------------------------------------------------------------------------Bahwa Terdakwa Qiu Junjie alias Junji bersama-sama dengan saksi In do ne si R Tan Weiming alias Aming, saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo, serta saksi Santa alias Aliang alias Akam A gu ng (keempatnya Terdakwa dalam berkas perkara splitzing), dengan Ceng A Yue, Meng Yang Ye alias Mr. Tang, Siau Ciao Wa, Liu Zhanou, Budi dan Adul (keenamnya masih DPO), pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Juni 2015, bertempat di Kamar 9032 Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan lik masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), yaitu tanpa ub m ah Tamansari, Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau ka menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 ep (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------ ah - Pada akhir bulan Maret 2016 ketika saksi Chen Shaoyan alias Xiao M Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) disalah satu Rumah Makan yang ada di ng Negara China, saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi ditawari on hal 22 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI In d A gu pekerjaan oleh Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) untuk menjaga es R Yan Zi sedang makan bersama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan Meng ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22