ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Ruko dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih
berikut simcard nomor 0816707077;-------------------------------------------

ng

- Setelah diperiksa saksi Santa alias Aliang alias Akam pada hari Jum’at
tanggal 03 Juni 2016 sekitar pukul 00.30 WIB dibawa ke Ruko No. 1 di

Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk

gu

Naga, Kabupaten Tangerang dan dari dalam Gudang Ruko ditemukan
2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding), dalam pemeriksaan saksi

Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo serta saksi Santa alias Aliang

alias Akam dan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji mengaku sebagai

ub
lik

ah

A

Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao

mitra kerja dan barang berupa 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi
(Moulding) diakui saksi Shi Jiayi alias Jia Bo mengaku barang tersebut

am

milik perusahaan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan saksi Santa alias
Aliang alias Akam, sedangkan saksi Santa alias Aliang alias Akam

ep

mengaku 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding) tersebut bekas

ah
k

tempat shabu yang diimpor dari China;----------------------------------------

R

- Selanjutnya Terdakwa Qiu Junjie alias Junji bersama saksi Tan

In
do
ne
si

Weiming alias Aming, saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan I dan saksi

Shi Jiayi alias Jia Bo serta saksi Santa alias Aliang alias Akam berikut

A
gu
ng

barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda

Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut. Sesampainya di Polda

Metro Jaya seluruh shabu tersebut dari masing-masing bungkus
disisihkan masing-masing berat brutto 5 (lima) gram (seluruhnya 100
gram) guna dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik

sesuai Berita Acara Penyisihan tertanggal 03-06-2016, sedangkan

lik

atau berat brutto 19,9 kilo dimusnahkan sesuai Berita Acara
Pemusnahan Barang Bukti tertanggal 21-07-2016;------------------------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. LAB : 2211/

ub

m

ah

sisanya berat brutto 19.900 (sembilan belas ribu sembilan ratus) gram

NNF/2016 tanggal 15 Juli 2016 dengan kesimpulan barang bukti hasil

ep

ka

penyisihan berupa : 1). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh)
bungkus plastik klip (Kode A.1 s/d A.10) masing-masing berisikan

ah

kristal warna putih berat netto seluruhnya 40,8363 gram diberi nomor

M

10 (sepuluh) bungkus plastik klip (Kode B.1 s/d B.10) masing-masing

ng

berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 42,4005 gram

on

hal 21 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI

In
d

A

gu

diberi nomor barang bukti 0890/2016/PF, adalah benar mengandung

es

R

barang bukti 0889/2016/PF dan 2). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 21

Select target paragraph3