ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Ruko dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih berikut simcard nomor 0816707077;------------------------------------------- ng - Setelah diperiksa saksi Santa alias Aliang alias Akam pada hari Jum’at tanggal 03 Juni 2016 sekitar pukul 00.30 WIB dibawa ke Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk gu Naga, Kabupaten Tangerang dan dari dalam Gudang Ruko ditemukan 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding), dalam pemeriksaan saksi Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo serta saksi Santa alias Aliang alias Akam dan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji mengaku sebagai ub lik ah A Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao mitra kerja dan barang berupa 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding) diakui saksi Shi Jiayi alias Jia Bo mengaku barang tersebut am milik perusahaan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan saksi Santa alias Aliang alias Akam, sedangkan saksi Santa alias Aliang alias Akam ep mengaku 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding) tersebut bekas ah k tempat shabu yang diimpor dari China;---------------------------------------- R - Selanjutnya Terdakwa Qiu Junjie alias Junji bersama saksi Tan In do ne si Weiming alias Aming, saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan I dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo serta saksi Santa alias Aliang alias Akam berikut A gu ng barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut. Sesampainya di Polda Metro Jaya seluruh shabu tersebut dari masing-masing bungkus disisihkan masing-masing berat brutto 5 (lima) gram (seluruhnya 100 gram) guna dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik sesuai Berita Acara Penyisihan tertanggal 03-06-2016, sedangkan lik atau berat brutto 19,9 kilo dimusnahkan sesuai Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tertanggal 21-07-2016;------------------------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. LAB : 2211/ ub m ah sisanya berat brutto 19.900 (sembilan belas ribu sembilan ratus) gram NNF/2016 tanggal 15 Juli 2016 dengan kesimpulan barang bukti hasil ep ka penyisihan berupa : 1). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip (Kode A.1 s/d A.10) masing-masing berisikan ah kristal warna putih berat netto seluruhnya 40,8363 gram diberi nomor M 10 (sepuluh) bungkus plastik klip (Kode B.1 s/d B.10) masing-masing ng berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 42,4005 gram on hal 21 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI In d A gu diberi nomor barang bukti 0890/2016/PF, adalah benar mengandung es R barang bukti 0889/2016/PF dan 2). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21