ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Tan Weiming, 1 (satu) unit Iphone warna putih berikut simcard nomor
081283096398 dan 1 (satu) lembar kwitansi menginap di Kamar 9032

ng

atas nama Tan Weiming, dari saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi di

Kamar 9011 disita : 1 (satu) unit Iphone warna putih berikut simcard
nomor +8615013111234, 1 (satu) unit handphone warna hitam merek

gu

Samsung berikut simcard nomor 081337438887 dan 1 (satu) Paspor
China Nomor E 76914500 atas nama Chen Shaoyan, dari saksi Shi

simcard nomor +8615323916333, 1 (satu) unit Iphone warna silver
berikut simcard nomor +8618933425678, 1 (satu) unit Handphone
warna

putih

hitam

merek

ub
lik

ah

A

Jiayi alias Jia Bo disita : 1 (satu) unit Iphone warna Gold berikut

Asiafone

berikut

simcard

nomor

087888672423, 1 (satu) unit Handphone warna putih biru merek

am

Asiafone

berikut simcard

Handphone

warna

nomor 085892775625, 1

hitam merek

Nokia

(satu) unit

berikut simcard

nomor

ep

081288718812, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Haier

ah
k

berikut simcard nomor 081285797699 dan 081283096503, 1 (satu)
Paspor China Nomor E 12737658 atas nama Shi Jiayi, 1 (satu) lembar

In
do
ne
si

R

kwitansi bukti menginap di Kamar 9010 dan 9011 atas nama Chen, 1
(satu) lembar kwitansi Sewa Ruko di Jl. Raya Perancis 1479 Kosambi

A
gu
ng

Tangerang atas nama Santa, dari Terdakwa Qiu Junjie alias Junji
disita : 1 (satu) unit Iphone warna silver berikut simcard nomor
+8613232379999 dan 1 (satu) Paspor China Nomor G 28299856 atas
nama Qiu Junjie;------------------------------------------------------------------

- Dalam pemeriksaan saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi
Chen Shaoyan alias

Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo

lik

(DPO) yang diterima saksi Tan Weiming alias Aming pada tanggal 31
Mei 2016 di Kamar 9032, sedangkan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji
tidak mengakui dan mengatakan tidak tahu sama sekali tentang Shabu

ub

m

ah

menjelaskan shabu tersebut miliknya Meng Yang Ye alias Mr. Tang

yang disita, setelah itu saksi Tan Weiming alias Aming, saksi Chen

ka

Shaoyan alias Xiao Yan Zi, saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan Terdakwa

ep

Qiu Junjie alias Junji dibawa petugas Polisi ke Tangerang untuk

ah

mencari Gudang / Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479

dan sekitar pukul 23.30 WIB petugas Polisi berhasil menangkap saksi

ng

M

Santa alias Aliang alias Akam disamping Mall Dadap Tangerang

on

hal 20 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI

In
d

A

gu

dengan barang bukti yang disita yaitu 3 (tiga) buah anak kunci Gudang

es

R

Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 20

Select target paragraph3