ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Tan Weiming, 1 (satu) unit Iphone warna putih berikut simcard nomor 081283096398 dan 1 (satu) lembar kwitansi menginap di Kamar 9032 ng atas nama Tan Weiming, dari saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi di Kamar 9011 disita : 1 (satu) unit Iphone warna putih berikut simcard nomor +8615013111234, 1 (satu) unit handphone warna hitam merek gu Samsung berikut simcard nomor 081337438887 dan 1 (satu) Paspor China Nomor E 76914500 atas nama Chen Shaoyan, dari saksi Shi simcard nomor +8615323916333, 1 (satu) unit Iphone warna silver berikut simcard nomor +8618933425678, 1 (satu) unit Handphone warna putih hitam merek ub lik ah A Jiayi alias Jia Bo disita : 1 (satu) unit Iphone warna Gold berikut Asiafone berikut simcard nomor 087888672423, 1 (satu) unit Handphone warna putih biru merek am Asiafone berikut simcard Handphone warna nomor 085892775625, 1 hitam merek Nokia (satu) unit berikut simcard nomor ep 081288718812, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Haier ah k berikut simcard nomor 081285797699 dan 081283096503, 1 (satu) Paspor China Nomor E 12737658 atas nama Shi Jiayi, 1 (satu) lembar In do ne si R kwitansi bukti menginap di Kamar 9010 dan 9011 atas nama Chen, 1 (satu) lembar kwitansi Sewa Ruko di Jl. Raya Perancis 1479 Kosambi A gu ng Tangerang atas nama Santa, dari Terdakwa Qiu Junjie alias Junji disita : 1 (satu) unit Iphone warna silver berikut simcard nomor +8613232379999 dan 1 (satu) Paspor China Nomor G 28299856 atas nama Qiu Junjie;------------------------------------------------------------------ - Dalam pemeriksaan saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo lik (DPO) yang diterima saksi Tan Weiming alias Aming pada tanggal 31 Mei 2016 di Kamar 9032, sedangkan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji tidak mengakui dan mengatakan tidak tahu sama sekali tentang Shabu ub m ah menjelaskan shabu tersebut miliknya Meng Yang Ye alias Mr. Tang yang disita, setelah itu saksi Tan Weiming alias Aming, saksi Chen ka Shaoyan alias Xiao Yan Zi, saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan Terdakwa ep Qiu Junjie alias Junji dibawa petugas Polisi ke Tangerang untuk ah mencari Gudang / Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 dan sekitar pukul 23.30 WIB petugas Polisi berhasil menangkap saksi ng M Santa alias Aliang alias Akam disamping Mall Dadap Tangerang on hal 20 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI In d A gu dengan barang bukti yang disita yaitu 3 (tiga) buah anak kunci Gudang es R Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20