ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga,

Kabupaten Tangerang. Kemudian saksi Santa alias Aliang alias Akam

ng

disuruh Budi (DPO) untuk menunggu di Ruko, selanjutnya saksi Santa

alias Aliang alias Akam bersama Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO),
Liu Zhanou (DPO) dan Adul (DPO) menuju ke Ruko No. 1 di Jl. Raya

gu

Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga,
Kabupaten Tangerang dan ketika diperjalanan saksi Santa alias Aliang

Ekspedisi sudah sampai di Ruko No. 1;---------------------------------------

- Sekitar pukul 15.00 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama

ub
lik

ah

A

alias Akam dihubungi Budi (DPO) yang memberitahu kalau sopir

Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO), Liu Zhanao (DPO) dan Adul
(DPO) sampai di Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479

am

Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang,
setelah pintu Ruko dibuka lalu saksi Santa alias Aliang alias Akam

ep

bersama Adul (DPO) menyewa Forklip seharga Rp.210.000,- (dua

ah
k

ratus sepuluh ribu rupiah) untuk mengangkat 2 (dua) set Cetakan
Mesin Moulding berisikan Narkotika jenis Shabu ke dalam Gudang.

In
do
ne
si

R

Selanjutnya Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) bersama Liu Zhanou

(DPO) mulai membongkar 2 (dua) Set Cetakan Mesin Moulding dan

A
gu
ng

setelah dibuka saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Adul

(DPO) melihat dari dalam 2 (dua) Set Cetakan Mesin Mouding tersebut
terdapat Narkotika jenis Shabu sebanyak 20 (dua puluh) bungkus

plastik masing-masing plastik berat brutto 1.000 (seribu) gram

sehingga berat shabu seluruhnya 20.000 (dua puluh ribu) gram atau
seberat 20 Kilo Gram. Selanjutnya shabu tersebut dimasukkan ke

lik

koper berisi 10 (sepuluh) Kilo Gram Shabu dan setelah itu saksi Santa
alias Aliang alias Akam bersama Adul (DPO) mengetes shabu dengan
cara mengkonsumsi sedikit dan hasilnya shabu bagus;---------------------

ub

m

ah

dalam 2 (dua) Koper warna merah dan warna pink masing-masing

- Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam

ka

bersama Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan Adul (DPO)

ep

membawa 2 (dua) Koper berisikan Shabu ke Fave Hotel di Gedung

ah

LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari, Jakarta

M

silver disimpan di Kamar 9032 Fave Hotel yang mana ketika itu saksi

ng

Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao

on

hal 27 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI

In
d

A

gu

Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo sedang makan diluar Hotel yaitu

es

R

Barat menggunakan Mobil Luxio Nomor Polisi B-1072-BRE warna

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 27

Select target paragraph3