1 (satu) bungkusan plastik berisi gumpalan warna putih dengan berat
Netto 18,7862 gram ;
1 (satu) bungkusan plastic berisi gumpalan warna putih dengan berat
netto 19,0606 gram ;
1 (satu) bungkusan plastic berisi gumpalan warna putih dengan berat
netto 18,8590 gram;
1 (satu) bungkusan plastic berisi gumpalan warna putih dengan berat
netto 18,8158 gram ;
1 (satu) bungkusan plastic berisi gumpalan warna putih dengan barat
netto 19,1192 gram ;
Yang disita dari terdakwan adalah benar mengandung Haroina dan
terdaftar dalam golongan I Nomor urut 19 lampiran Undang-Undang
No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam
pasal 78 ayat (1) huruf b undang-undang No.22 Tahun 1997 ;
Membaca tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 9 Maret 2004, yang
isinya adalah sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa HUMPREY EJIKE alias DOCTOR,terbukti
bersalah melakukan tindak pidana menjual, membeli, menyerahkan,
menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I
sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) a U.U. No. 22 Tahun
1997 tantang Narkotika ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HUMPREY EJIKE alias
DOCTOR, dengan pidana Mati ;
3. barang bukti berupa 5 (lima) buah kaos kaki masing-masing berisi
narkotika jenis heroin dengan berat netto seluruhnya 1,7 ( satu koma
tujuh ) Kg, dirampas untuk dimusnahkan ;
Membaca

putusan

Pengadilan

Negeri

Jakarta

Pusat

No.

2152/Pid.B/2003/ PN.JKT.PST,tanggal 6 April 2004, yang amar lengkapnya
sebagai berikut :
-

Menyatakan terdakwa HUMPREY EJIKE alias DOCTOR,tersebut di
atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
perbuatan pidana

“Secara tanpa hak dan melawan hukum

mengedarkan untuk di jual Narkotika Gologan I “
-

Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan hukuman MATI ;

-

Memerintahkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan ;

Hal. 4 dari 9 hal. Put. No.18 PK/Pid/2007

Select target paragraph3