1 (satu) bungkusan plastik berisi gumpalan warna putih dengan berat Netto 18,7862 gram ; 1 (satu) bungkusan plastic berisi gumpalan warna putih dengan berat netto 19,0606 gram ; 1 (satu) bungkusan plastic berisi gumpalan warna putih dengan berat netto 18,8590 gram; 1 (satu) bungkusan plastic berisi gumpalan warna putih dengan berat netto 18,8158 gram ; 1 (satu) bungkusan plastic berisi gumpalan warna putih dengan barat netto 19,1192 gram ; Yang disita dari terdakwan adalah benar mengandung Haroina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 19 lampiran Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika ; Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 78 ayat (1) huruf b undang-undang No.22 Tahun 1997 ; Membaca tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 9 Maret 2004, yang isinya adalah sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa HUMPREY EJIKE alias DOCTOR,terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjual, membeli, menyerahkan, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) a U.U. No. 22 Tahun 1997 tantang Narkotika ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HUMPREY EJIKE alias DOCTOR, dengan pidana Mati ; 3. barang bukti berupa 5 (lima) buah kaos kaki masing-masing berisi narkotika jenis heroin dengan berat netto seluruhnya 1,7 ( satu koma tujuh ) Kg, dirampas untuk dimusnahkan ; Membaca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 2152/Pid.B/2003/ PN.JKT.PST,tanggal 6 April 2004, yang amar lengkapnya sebagai berikut : - Menyatakan terdakwa HUMPREY EJIKE alias DOCTOR,tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Secara tanpa hak dan melawan hukum mengedarkan untuk di jual Narkotika Gologan I “ - Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan hukuman MATI ; - Memerintahkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan ; Hal. 4 dari 9 hal. Put. No.18 PK/Pid/2007