SUBSIDAIR : Bahwa Terdakwa HUMPREY EJIKE alias DOCTOR, pada hari Sabtu tanggal 2 Augustus 2003,sekitar pukul 17.00,Wib,atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Augustus Tahun 2003,bertempat di Restoran Jalan Wahid Hasyim,Tanah Abang Jakarta Pusat,atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta pusat,tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika Golongan I, berupa narkotika jenis Heroin,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa Restoran Recon sering menjadi tempat transaksi narkotika, khususnya heroin, saksi I,HENDRA JHONI, saksi II.SYAMSIRIL ILYAS dan saksi III.ZEKKY dan Sat Serse Narkotika Dit.Narkoba Polda Metro Jaya, lalu melakukan penyelidikan disekitar Restoran Recon,namun ketika melakukan penggerebekan terhadap Restoran Recon ternyata pemilik Restoran tidak berada ditempat ; - Tidak berapa lama kemudian,terdakwa selaku pemilik Restoran yang sat itu mengaku bernama ABILOR FRANCIS OBUM alias DOCTOR, datang selanjutnya dilakukan penggeledahan di Restoran dan di kamar tidur terdakwa, dimana di dalam kasur spring bad milik terdakwa ditemukan 5 ( lima) buah kaos kaki yang masing-masing berisi heroin dengan berat bruto keseluruhannya 1,7 kg ; - Terdakwa menerima heroin tersebut dari IFANI (belum tertangkap) pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wib, dimana heroin tersebut diperoleh IFANI dari seseorang yang bernama OKECHUKWU ( belum tertangkap ) ; - Terdakwa menyimpan heroin tersebut di dalam kasur spring bad di kamar tidurnya dengan maksud untuk dijual ; - Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Ruslabfor Bareskrim Polri No.Lab - : 3459/KNF/2003 tanggal 19 september 2003 menyimpulkan bahwa : - Hasil pemeriksaan Laboratorium Laboratories Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri No. Lab-:3459/KNF/2003 tanggal 19 september 2003 menyimpulkan bahwa : Hal. 3 dari 9 hal. Put. No.18 PK/Pid/2007