SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa HUMPREY EJIKE alias DOCTOR, pada hari Sabtu
tanggal 2 Augustus 2003,sekitar pukul 17.00,Wib,atau pada waktu-waktu
lain setidak-tidaknya dalam bulan Augustus Tahun 2003,bertempat di
Restoran Jalan Wahid Hasyim,Tanah Abang Jakarta Pusat,atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Jakarta pusat,tanpa hak dan melawan hukum
memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau
menguasai narkotika Golongan I, berupa narkotika jenis Heroin,yang
dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-

Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, setelah
mendapat informasi dari masyarakat bahwa Restoran Recon sering
menjadi

tempat

transaksi

narkotika,

khususnya

heroin,

saksi

I,HENDRA JHONI, saksi II.SYAMSIRIL ILYAS dan saksi III.ZEKKY
dan Sat Serse Narkotika Dit.Narkoba Polda Metro Jaya, lalu
melakukan penyelidikan disekitar Restoran Recon,namun ketika
melakukan penggerebekan terhadap Restoran Recon ternyata pemilik
Restoran tidak berada ditempat ;
-

Tidak berapa lama kemudian,terdakwa selaku pemilik Restoran yang
sat itu mengaku bernama ABILOR FRANCIS OBUM alias DOCTOR,
datang selanjutnya dilakukan penggeledahan di Restoran dan di
kamar tidur terdakwa, dimana di dalam kasur spring bad milik
terdakwa ditemukan 5 ( lima) buah kaos kaki yang masing-masing
berisi heroin dengan berat bruto keseluruhannya 1,7 kg ;

-

Terdakwa menerima heroin tersebut dari IFANI (belum tertangkap)
pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wib, dimana heroin tersebut
diperoleh IFANI dari seseorang yang bernama OKECHUKWU ( belum
tertangkap ) ;

-

Terdakwa menyimpan heroin tersebut di dalam kasur spring bad di
kamar tidurnya dengan maksud untuk dijual ;

-

Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Ruslabfor Bareskrim Polri
No.Lab - : 3459/KNF/2003 tanggal 19 september 2003 menyimpulkan
bahwa :

-

Hasil pemeriksaan Laboratorium Laboratories Kriminalistik Puslabfor
Bareskrim Polri No. Lab-:3459/KNF/2003 tanggal 19 september 2003
menyimpulkan bahwa :

Hal. 3 dari 9 hal. Put. No.18 PK/Pid/2007

Select target paragraph3